Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1070 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1070 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Unggul Prayudho Satriyo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT AUTO DAYA KEISINDO tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 339/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 1 Desember 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 21 Januari 2021;3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp470.398.390,00 (empat ratus tujuh puluh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah), dengan perincian masing-masing Para Penggugat sebagai berikut:No Para Penggugat Nama Jumlah (Rp)1 Penggugat I Rachmad wijaya 54.523.449,752 Penggugat II Mulyono 54.523.449,753 Penggugat III Mulyono 38.487.141,004 Penggugat IV Wiji Widodo 54.523.449,755 Penggugat V Sadari 38.487.141,006 Penggugat VI Sukimin 54.523.449,757 Penggugat VII Anissa Cahya Dewi 24.589.006,758 Penggugat VIII Muhammad Yusup 45.970.751,759 Penggugat IX Syafrial 50.247.100,7518 Penggugat X Syahrul Rusda 54.523.449,754. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat atas kekurangan upah Para Penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp687.648.386,00 (enam ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah), dengan perincian masing-masing Para Penggugat sebagai berikut:i. Penggugat I sebesar Rp109.336.540,00;ii. Penggugat II sebesar Rp101.836.540,00;iii. Penggugat III sebesar Rp116.385.842,00;iv. Penggugat IV sebesar Rp32.077.073,00;v. Penggugat V sebesar Rp33.079.771,00;vi. Penggugat VI sebesar Rp95.531.540,00;vii. Penggugat VII sebesar Rp8.781.396,00;viii. Penggugat VIII sebesar Rp109.217.191,00;ix. Penggugat IX sebesar Rp81.402.493,00;x. Penggugat X sebesar Rp78.507.690,00;5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1070_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1070_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Kasasi : 1070 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Statistik10353