Putusan PN PONTIANAK Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk |
|
Nomor | 44/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kusno |
Hakim Anggota | 1. Syofia M. Tambunan, M.h 2. Mardiantos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ir. H. ZULFADHLI, MM tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa Ir. H. ZULFADHLI, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair ;4. MenjatuhkanpidanakepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. pemberian dana bantuan ke KONI Prov. Kalbar dari Sekda Prov. Kalbar TA. 2007, selaku penerima ditandatangani oleh Drs. ISWANTO selaku bendahara KONI Kalbar sebanyak 15 (lima belas) lembar sebagai berikut :1) Tanggal 2 Januari 2007 sebesar Rp. 350.000.000,00;2) Tanggal 25 Januari 2007 sebesar Rp. 500.000.000,00 ;2. Tanggal 27 Pebruari 2007 3 ( tiga ) lembar surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 239 Tahun 2007 tentang pemberian bantuan berupa uang tunai kepada pendiri Fakultas Kedokteran Untan Pontianak Tahun Anggaran 2007, tanggal 16 Mei 2007 yang ditanda tangani USMAN JA?FAR selaku Gubernur Kalimantan Barat;3. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov Kalbar kepada Dewan Pembina Fakultas Kedokteran UNTAN Pontianak dengan penerima Drs H. SYAKIRMAN selaku Sekretaris Umum dan Drs. H. PIETER ALLON G, MM selaku Bendahara untuk pembayaran bantuan biaya kepada dewan pembina Fakultas Kedokteran UNTAN Pontianak Tahun Anggaran 2007, sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor tahun 2007 Tanggal sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) tertanggal 1 Mei 2007;4. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov Kalbar kepada Dewan Pembina Fakultas Kedokteran UNTAN Pontianak dengan penerima Drs H. SYAKIRMAN selaku Sekretaris Umum dan Drs. H PIETER ALLON G, MM selaku Bendahara untuk pembayaran bantuan biaya kepada dewan pembina Fakultas Kedokteran UNTAN Pontianak Tahun Anggaran 2007, sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No 239 tahun 2007 tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah ) tertanggal 28 Desember 2007; 5. 3 ( tiga ) lembar surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemberian bantuan berupa uang tunai kepada Fakultas Kedokteran Universitas Tanjung Pura Pontianak tahun anggaran 2008, tanggal 14 Januari 2008 yang ditanda tangani CORNELIS selaku Gubernur Kalimantan Barat;6. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov Kalbar kepada Dewan Pembina Fakultas Kedokteran UNTAN Pontianak dengan penerima H. USMAN JA?FAR selaku Ketua Umum dan Drs. H PIETER ALLON G, MM selaku Bendahara untuk pembayaran bantuan biaya kepada dewan pembina Fakultas Kedokteran UNTAN Pontianak Tahun Anggaran 2008, sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 12 Tahun 2008 tanggal 14 Januari 2008 sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ) tertanggal 28 Nopember 2008.7. buku rekening atas nama Fakultas Kedokteran Universitas Tanjung Pura dengan nomor rekening : 1025567948 (dahulu nomor rekening 10.422.01.56794-8 ) pada Bank Kalbar Kantor Cabang Utama Pontianak. Buku rekening tersebut sebanyak 2 (dua) buah buku yang terdiri dari : 1 (satu) buku warna biru dan 1 (satu) buku warna merah yang merupakan buku lanjutan print transaksi dari buku warna biru. Adapun jumlah saldo terakhir yaitu saldo tertanggal 1 Agustus 2012 yang tertulis pada buku merah sebesar Rp. 7.305.134.380,91 (tujuh milyar tiga ratus lima juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah sembilan puluh satu sen); 8. 10 ( sepuluh ) lembar asli print out rekening koran / daftar rincian transaksi Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura Pontianak pada Bank Kalbar ? Cabang Pontianak dengan nomor rekening : 1025567948 ( dahulu nomor rekening : 10.422.01.56794-8 ) periode tanggal 30 Mei 2006 sampai periode tanggal 1 Agustus 2012 dengan saldo Rp. 7.305.134.380,91 ( tujuh milyar tiga ratus lima juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah sembilan puluh satu sen ).9. buku Kas Umum bendahara KONI Bulan Januari s.d Desember tahun 2006;10. buku Kas Umum Bendahara KONI bulan Januari s.d. Desember 2007;11. buku Kas Umum Bendahara KONI bulan Januari s.d. Desember 2008;12. buku Kas Umum Bendahara KONI bulan Januari s.d. Juni 2009;13. surat Pertanggungjawaban Dana Porprov 2006 Bidang Humas , Publikasi dan dokumentasi sebanyak 1 bundel;14. kuitansi asli pemberian bantuan kepada Satgas Pelatda PON XVII sejumlah 13 kuitansi;15. bukti kuitansi internal bulan Januari s.d. 2006 sebanyak 12 bundel;16. bukti kuitansi internal bulan Januari s.d. 2007 sebanyak 12 bundel;17. bukti kuitansi internal bulan Januari s.d. 2008 sebanyak 12 bundel;18. bukti kuitansi internal tahun 2009 sebanyak 50 buah senilai Rp 595.106.775,00;19. daftar rekapitulasi dukungan dana untuk pelatda Pra PON XVII yang dibuat oleh ketua Satgas pelatda Pra PON XVII KONI Prov Kalbar;20. laporan penerimaan dan pengeluaran satgas pelatda Pra PON XVII bulan Februari s.d Desember 2007 dan bulan Januari s.d Desember 2008;21. kuitansi asli dan kuitansi tindisan asli pemberian bantuan kepada Satgas Pelatda Pra PON sejumlah 29 kuitansi yang terdiri dari 19 lembar kuitansi asli dan 10 lembar kuitansi tindisan dan Foto copi kuitansi;22. kuitansi asli pengeluaran satgas Pra PON XVII kepada Pengprov tahun 200 sebanyak 1 bundel;23. kuitansi asli dan bukti pembayaran sebanyak 11 bundel dengan total nilai sebesar Rp 17.303.024.289,00;24. surat pengantar penyampaian surat pernyataan dari Pengprov FASI, POSSI, PERPANI, PSTI, BPOC, PERCASI, BAPOPSI, KODRAT, dan PERBASI dari kepala sekretariat KONI tertanggal 30 September 2009;25. surat Pernyataan dari FASI tertanggal 9 September 2009;26. surat Pernyataan dari POSSI tertanggal 9 September 2009;27. surat Pernyataan dari PERPANI tertanggal 11 September 2009;28. surat Pernyataan dari PSTI tertanggal 10 September 2009;29. surat Pernyataan dari BPOC tertanggal 9 September 2009;30. surat Pernyataan dari PERCASI tertanggal 11 September 2009;31. surat Pernyataan dari BAPOPSI tertanggal 10 September 2009;32. surat Pernyataan dari KODRAT tertanggal 11 September 2009;33. surat Pernyataan dari PERBASI tertanggal 9 September 2009. 34. surat Penyataan Pengajuan SPP-LS No. : 931/11/KEU/2009 tanggal 5 Mei 2009;35. surat Penyataan Pengajuan SPP No. : 931/96/KEU/2009 tanggal 22 Juli 2009;36. surat Penyataan Pengajuan SPP No. : 931/114/KEU/2009 tanggal 7 Oktober 2009;37. surat Penyataan Pengajuan SPP No. : 931/150/KEU/2009 tanggal 10 Desember 2009;38. peraturan Gubernur Kalbar No : 86 tahun 2009 tanggal 2 Juni 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Penyaluran dan pertanggung jawaban Dana Bantuan Pemerintah Prov. Kalbar;39. surat Keterangan KONI Prov. Kalbar No. : 354 B/UMM/IX/ 2009 tanpa tanggal bulan September 2009 tentang SPJ KONI Prov. Kalbar bulan Januari s/d September 2009 yang masih dipergunakan dalam Pemeriksaan BPK RI;40. laporan Keuangan KONI Prov. Kalbar bulan September 2009;41. laporan Keuangan KONI Prov. Kalbar bulan Oktober 2009;42. laporan Keuangan KONI Prov. Kalbar bulan November 2009;43. laporan Keuangan KONI Prov. Kalbar bulan Desember 2009;44. 9 (Sembilan) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran KONI Prov. Kalbar bulan September s/d Desember 2009. 45. foto copy berstempel asli Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 273 Tahun 2006 tanggal 16 Juni 2006;46. foto copy berstempel asli Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 636 Tahun 2007 tanggal 9 Juli 2007;47. foto copy berstempel asli Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1005 Tahun 2007 tanggal 5 Desember 2007;48. foto copy berstempel asli Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 14 Tahun 2008 tanggal 14 Januari 2008;49. foto copy berstempel asli Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 888 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008.50. asli Naskah Perjanjian Hibah antara Gubernur Kalimantan Barat dengan KONI Prov. Kalbar Nomor : 903/1247/KEU tanggal 21 April 2009 tentang pemberian dana hibah kepada KONI Prov. Kalbar sebesar Rp. 9.500.000.000,- (Sembilan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);51. asli Naskah Perjanjian Hibah antara Gubernur Kalimantan Barat dengan KONI Prov. Kalbar Nomor : 903/3956/KEU tanggal 24 November 2009 tentang pemberian dana hibah kepada KONI Prov. Kalbar sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).52. Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI Tahun 2005;53. Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI Tahun 2008;54. Foto copy Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomor : 10 Tahun 2005 tanggal 4 Pebruari 2005 tentang Pengukuhan Pelindung/Penasehat, Dewan Penyantun, Badan Pengawas Keuangan dan Pengurus KONI Prov. Kalbar Masa Bakti 2004-2008 berikut lampiran tentang Susunan Pengukuhan Pelindung/Penasehat, Dewan Penyantun, Badan Pengawas Keuangan dan Pengurus KONI Prov. Kalbar Masa Bakti 2004-2008;55. Foto Copy Surat Keputusan Nomor : 57 Tahun 2009 tentang Pengukuhan Pengurus KONI Prov. Kalbar Masa Bakti 2009-2013;56. Foto Copy Buku Laporan Hasil Musyawarah Olahraga Provinsi (MUSOPROV) X Koprov Kalbar Tahun 2009 yang dilaksanakan pada tanggal 10-11 Mei 2009 di Hotel Orchardz Pontianak.57. 1 (satu) satu buah Mesin Tik merk Brother nomor seri : 3313 warna Hitam Putih58. foto copy rekening koran rekening giro sekda Prov Kalbar dengan nomor rekening : 10.400.02.01063-1 periode tanggal 1 Januari s.d 31 Desember 2007 yang dilegalisir;59. 4 (empat) lembar foto copy cek giro tahun 2007 dengan nomor rekening : 10.400.02.01063-1 yang dilegalisir;60. foto copy rekening koran rekening giro sekda Prov Kalbar dengan nomor rekening : 1001010631 periode tanggal 1 Januari s.d 31 Desember 2008 yang dilegalisir;61. 8 ( delapan ) lembar foto copy cek giro tahun 2008 dengan nomor rekening 1001010631 yang dilegalisir.62. 1 (satu) buah buku rekening KONI Prov. Kalbar pada Bank Kalbar dengan nomor rekening : 1025568290.63. Surat Ketua DPRD Prov. Kalbar kepada Gubernur Kalbar nomor : 162 / 35 / DPRD ? C tanggal 5 Maret 2007 perihal permohonan pinjaman Dana penunjang Pansus I DPRD Prov. Kalbar dari Ketua DPRD Prov. Kalbar, dengan kalkulasi dana yang diperlukan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), yang ditandatangani oleh Sdr. Ir. H. ZULFADHLI selaku Ketua DPRD Prov. Kalbar;64. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada Ketua DPRD Prov. Kalbar a.n. Ir. H. ZULFADHLI untuk pembayaran pinjaman sementara sebesar Rp. 500.000.000.,- tertanggal 13 Maret 2007;65. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada anggota DPRD Kalbar a.n. TOMMY RIA untuk pembayaran pinjaman sementara sebesar Rp. 350.000.000.,- tertanggal 14 Maret 2007;66. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar dengan penerima Ir. H. LUTHFI A. HADI untuk pinjaman sementara untuk keperluan LKPJ sebesar Rp. 150.000.000.,- tertanggal 27 April 2007;67. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada Ketua DPRD Prov. Kalbar a.n. Ir. H. ZULFADHLI untuk pembayaran pinjaman sementara sebesar Rp. 1.000.000.000.,- tertanggal 9 Agustus 2007;68. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar dengan penerima Ir. H. ZAINAL ABIDIN. HZ untuk pembayaran pinjaman sementara untuk keperluan Pansus sebesar Rp. 270.000.000.,- tertanggal 3 Oktober 2007;69. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada Ketua DPRD Prov. Kalbar a.n. Ir. H. ZULFADHLI untuk pembayaran pinjaman sementara sebesar Rp. 100.000.000.,- tertanggal 11 Oktober 2007;70. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar dengan penerima Ir. H. LUTHFI A. HADI untuk pembayaran pinjaman sementara untuk keperluan Pansus sebesar Rp. 100.000.000.,- tertanggal 20 Nopember 2007 tanpa matrei;71. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada Ketua DPRD Prov. Kalbar a.n. Ir. H. ZULFADHLI untuk pembayaran pinjaman sementara sebesar Rp. 25.000.000.,- tertanggal 23 Nopember 2007;72. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada Ketua DPRD Prov. Kalbar a.n. Ir. H. ZULFADHLI untuk pembayaran pinjaman sementara sebesar Rp. 25.000.000.,- tertanggal 27 Nopember 2007;73. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada Ketua DPRD Prov. Kalbar a.n. Ir. H. ZULFADHLI untuk pembayaran pinjaman sementara sebesar Rp. 25.000.000.,- tertanggal 13 Desember 2007;74. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada Ketua DPRD Prov. Kalbar a.n. Ir. H. ZULFADHLI untuk pembayaran pinjaman sementara sebesar Rp. 1.000.000.000,- tertanggal 18 Desember 2007;75. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar dengan penerima MOSES ALEP untuk pembayaran pinjaman sementara untuk keperluan Pansus sebesar Rp. 200.000.000.,- tertanggal 18 Desember 2007;76. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada Ketua DPRD Prov. Kalbar a.n. Ir. H. ZULFADHLI untuk pinjaman sementara DPRD Prov. Kalbar sebesar Rp. 100.000.000.,- tertanggal 28 Desember 2007;77. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar dengan penerima H. ZAINAL ABIDIN HZ untuk pembayaran pinjaman sementara untuk keperluan Pansus LKPJ;DPRD Prov Kalbar sebesar Rp. 50.000.000.,- tertanggal 28 Desember 2007;78. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar dengan penerima MOSES ALEP untuk pembayaran pinjaman sementara untuk keperluan Pansus sebesar Rp. 100.000.000.,- tertanggal 8 Januari 2008;79. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar dengan penerima H. ZAINAL ABIDIN. HZ untuk pembayaran pinjaman sementara untuk keperluan Pansus LKPJ;DPRD Prov. Kalbar sebesar Rp. 100.000.000.,- tertanggal 4 Februari 2008;80. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar dengan penerima Ir. H. LUTHFI A. HADI untuk pembayaran pinjaman sementara untuk keperluan Pansus sebesar Rp. 200.000.000.,- tertanggal 25 Februari 2008;81. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada Ketua DPRD Prov. Kalbar a.n. Ir. H. ZULFADHLI untuk pembayaran pinjaman sementara DPRD Prov. Kalbar sebesar Rp. 350.000.000.,- tertanggal 11 Maret 2008;82. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada Ketua DPRD Prov. Kalbar a.n. Ir. H. ZULFADHLI untuk pembayaran pinjaman sementara DPRD Prov. Kalbar sebesar Rp. 100.000.000.,- tertanggal 2 April 2008;83. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada Ketua DPRD Prov. Kalbar a.n. Ir. H. ZULFADHLI untuk pembayaran pinjaman sementara DPRD Prov. Kalbar sebesar Rp. 300.000.000.,- tertanggal 7 April 2008;84. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada Ketua DPRD Prov. Kalbar a.n. Ir. H. ZULFADHLI untuk pembayaran pinjaman sementara DPRD Prov. Kalbar sebesar Rp. 750.000.000.,- tertanggal 15 April 2008;85. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada Ketua DPRD Prov. Kalbar a.n. Ir. H. ZULFADHLI untuk pembayaran pinjaman sementara DPRD Prov. Kalbar sebesar Rp. 100.000.000.,- tertanggal 12 Mei 2008;86. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada Ketua DPRD Prov. Kalbar a.n. Ir. H. ZULFADHLI untuk pembayaran pinjaman sementara DPRD Prov. Kalbar sebesar Rp. 100.000.000.,- tertanggal 2 Juni 2008;87. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada Ketua DPRD Prov. Kalbar a.n. Ir. H. ZULFADHLI untuk pembayaran pinjaman sementara DPRD Prov. Kalbar sebesar Rp. 100.000.000.,- tertanggal 11 Juni 2008;88. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada Ketua DPRD Prov. Kalbar a.n. Ir. H. ZULFADLI untuk pembayaran pinjaman sementara DPRD Prov. Kalbar sebesar Rp. 100.000.000.,- tertanggal 19 Juni 2008;89. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada Ketua DPRD Prov. Kalbar a.n. Ir. H. ZULFADHLI untuk pembayaran pinjaman sementara DPRD Prov. Kalbar sebesar Rp. 150.000.000.,- tertanggal 14 Juli 2008;90. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada Ketua DPRD Prov. Kalbar a.n. Ir. H. ZULFADHLI untuk pembayaran pinjaman sementara DPRD Prov. Kalbar sebesar Rp. 100.000.000.,- tertanggal 24 Juli 2008;91. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada Ketua DPRD Prov. Kalbar a.n. Ir. H. ZULFADHLI untuk pembayaran pinjaman sementara DPRD Prov. Kalbar sebesar Rp. 100.000.000.,- tertanggal 5 Agustus 2008;92. Kuitansi asli pembayaran dari Sekda Prov. Kalbar kepada Ketua DPRD Prov. Kalbar a.n. Ir. H. ZULFADHLI untuk pinjaman sementara DPRD Prov. Kalbar sebesar Rp. 1.200.000.000.,- tertanggal 25 September 2008;1) Kwitansi bukti sebesar Rp. 4.000.000.000,00 ;2) Tanggal 12 April 2007 sebesar Rp. 2.000.000.000,00 ;3) Tanggal 12 April 2007 sebesar Rp. 1.060.000.000,00 ;4) Tanggal 3 Mei 2007 sebesar Rp. 1.525.000.000,00 ;5) Tanggal 14 Mei 2007 sebesar Rp. 700.000.000,00 ;6) Tanggal 25 Mei 2007 sebesar Rp. 100.000.000,00 ;7) Tanggal 25 Mei 2007 sebesar Rp. 135.000.000,00 ;8) Tanggal 31 Mei 2007 sebesar Rp. 140.000.000,00 ;9) Tanggal 31 Mei 2007 sebesar Rp. 300.000.000,00 ;10) Tanggal 4 Juni 2007 sebesar Rp. 500.000.000,00 ;11) Tanggal 7 Juni 2007 sebesar Rp. 500.000.000,00 ;12) Tanggal 11 Juni 2007 sebesar Rp. 190.000.000,00 ;13) Tanggal 28 Desember 2007 sebesar Rp. 1.250.000.000,00.93. Kwitansi bukti pemberian dana bantuan ke KONI Prov. Kalbar dari Sekda Prov. Kalbar TA. 2008, selaku penerima ditandatangani oleh Drs. ISWANTO selaku bendahara KONI Kalbar sebanyak 15 (lima belas) lembar sebagai berikut :1) Tanggal 29 Januari 2008 sebesar Rp. 4.550.000.000,00 ;2) Tanggal 15 Pebruari 2008 sebesar Rp. 2.860.000.000,00 ;3) Tanggal 6 Maret 2008 sebesar Rp. 100.000.000,00 ;4) Tanggal 10 Maret 2008 sebesar Rp. 2.000.000.000,00;5) Tanggal 24 Maret 2008 sebesar Rp. 2.000.000.000,00 ;6) Tanggal 31 Maret 2008 sebesar Rp. 2.190.000.000,00 ;7) Tanggal 2 April 2008 sebesar Rp. 200.000.000,00 ;8) Tanggal 22 April 2008 sebesar Rp. 450.000.000,00 ;9) Tanggal 30 April 2008 sebesar Rp. 1.900.000.000,00 ;10) Tanggal 5 Mei 2008 sebesar Rp. 1.100.000.000,00 ;11) Tanggal 27 Mei 2008 sebesar Rp. 2.500.000.000,00 ;12) Tanggal 11 Juni 2008 sebesar Rp. 2.500.000.000,00 ;13) Tanggal 26 Juni 2008 sebesar Rp. 635.000.000,00 ;14) Tanggal 2 Juli 2008 sebesar Rp. 4.500.000.000,00 ;15) Tanggal 17 Juli 2008 sebesar Rp. 1.515.000.000,00 ;94. Kuitansi bukti peminjaman dana sebesar Rp. 7.660.000.000,- oleh pihak Setda Prov. Kalbar kepada Ketua Umum KONI Prov. Kalbar pada Tahun 2008 sebanyak 5 (lima) lembar sebagai berikut :1) Tanggal 29 Januari 2008 sebesar Rp. 2.075.000.000,- untuk pembayaran pinjaman sementara untuk keperluan Setda Prov. Kalbar, pihak penerima ditandatangani oleh Drs. REDI SUMARDI selaku Kabag Rencana Kerja dan Keuangan Setda Prov. Kalbar;2) Tanggal 15 Februari 2008 sebesar Rp. 860.000.000,- untuk pembayaran pinjaman sementara untuk keperluan Setda Prov. Kalbar, pihak penerima ditandatangani oleh Drs. REDI SUMARDI selaku Kabag Rencana Kerja dan Keuangan Setda Prov. Kalbar;3) Tanggal 2 April 2008 sebesar Rp. 2.190.000.000,- untuk pembayaran pinjaman sementara untuk keperluan Setda Prov. Kalbar, pihak penerima ditandatangani oleh Drs. REDI SUMARDI selaku Kabag Rencana Kerja dan Keuangan Setda Prov. Kalbar;4) Tanggal 5 Mei 2008 sebesar Rp. 1.900.000.000,- untuk pembayaran pinjaman sementara untuk keperluan Setda Prov. Kalbar, pihak penerima ditandatangani oleh Drs. REDI SUMARDI selaku Kabag Rencana Kerja dan Keuangan Setda Prov. Kalbar;5) Tanggal 26 Juni 2008 sebesar Rp. 635.000.000,- untuk pembayaran pinjaman sementara untuk keperluan Setda Prov. Kalbar, pihak penerima ditandatangani oleh WALIDAD selaku Bendahara Setda Prov. Kalbar.95.Kuitansi bukti pengembalian pinjaman dana sebesar Rp. 7.660.000.000,- kepada Ketua Umum KONI Prov. Kalbar dari Sekda Prov. Kalbar pada Tahun 2008 sebanyak 8 (delapan) lembar sebagai berikut :1) Tanggal 19 Pebruari 2008 sebesar Rp. 860.000.000,- untuk pembayaran pengembalian pinjaman Setda Prov. Kalbar kepada KONI Prov. Kalbar sebesar Rp. 860.000.000,- , pihak penerima ditandatangani oleh Drs. ISWANTO selaku Bendahara KONI Prov. Kalbar;2) Tanggal 17 Juli 2008 sebesar Rp. 485.000.000,- untuk pembayaran bantuan dana kepada KONI Prov Kalbar T.A. 2008 ( pengembalian pinjaman Rp 7.660.000.000,- - Rp. 485.000.000,- = Rp. 7.175.000.000,-). Pihak penerima ditandatangani oleh Drs. ISWANTO selaku Bendahara KONI Prov. Kalbar; 3) Tanggal 29 Agustus 2008 sebesar Rp. 398.000.000,- untuk pembayaran pengembalian pinjaman kepada KONI Prov. Kalbar (Rp. 7.175.000.000,- -Rp. 398.000.000,- = Rp. 6.777.000.000,-). Pihak penerima ditandatangani oleh Drs. ISWANTO selaku Bendahara KONI Prov. Kalbar;4) Tanggal 9 September 2008 sebesar Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran pengembalian pinjaman kepada KONI Prov. Kalbar (Rp. 6.777.000.000,- -Rp. 200.000.000,- = Rp. 6.577.000.000,-). Pihak penerima ditandatangani oleh Drs. ISWANTO selaku Bendahara KONI Prov. Kalbar;5) Tanggal 6 Nopember 2008 sebesar Rp. 22.500.000,- untuk pembayaran pengembalian pinjaman kepada KONI Prov. Kalbar. Pihak penerima ditandatangani oleh Drs. ISWANTO selaku Bendahara KONI Prov. Kalbar;6) Tanggal 11 Nopember 2008 sebesar Rp. 2.000.000.000,- untuk pembayaran pengembalian pinjaman kepada KONI Prov. Kalbar. Pihak penerima Drs. ISWANTO selaku Bendahara KONI Prov. Kalbar (kwitansi tidak ditandatangani oleh Drs. ISWANTO selaku Bendahara KONI Prov. Kalbar);7) Tanggal 14 Nopember 2008 sebesar Rp. 2.140.000.000,- untuk pembayaran pengembalian pinjaman kepada KONI Prov. Kalbar. Pihak penerima Drs. ISWANTO selaku Bendahara KONI Prov. Kalbar (kwitansi tidak ditandatangani oleh Drs. ISWANTO selaku Bendahara KONI Prov. Kalbar);8) Tanggal 20 Nopember 2008 sebesar Rp. 1.554.500.000,- untuk pembayaran pengembalian pinjaman kepada KONI Prov. Kalbar (Lunas). Pihak penerima ditandatangani oleh Drs. ISWANTO selaku Bendahara KONI Prov. Kalbar.96. Penghitungan kekurangan kas Tahun 2009 KONI Prov. Kalbar tanggal 14 September 2009, dengan jumlah kekurangan kas sebesar Rp. 2.114.552.838,07 yang ditandatangani oleh Sdr. MUSNI FAUZI, SE, MM dan kawan-kawan selaku Tim Pemeriksa BPK RI , ditandatangani oleh Sdr. Drs. ISWANTO selaku Bendahara KONI Prov. Kalbar dan diketahui serta ditandatangani oleh Sdr. SYARIF MACHMUD ALKADRIE selaku Ketua Umum KONI Kalbar;97. Surat pernyataan Sdr. Drs. ISWANTO selaku Bendahara KONI Prov. Kalbar tanggal 14 September 2009 tentang pernyataan kesanggupan Sdr. Drs. ISWANTO untuk mengembalikan kekurangan kas KONI Prov. Kalbar Tahun 2009 sebesar Rp. 2.114.552.838,07 paling lambat tanggal 1 Oktober 2009;98. Surat Ketua Umum KONI Kalbar kepada Sdr. Drs. ISWANTO nomor : 436 / UMM / X / 2009 tanggal 30 Oktober 2009 perihal pengembalian dana kekurangan kas KONI Prov. Kalbar Tahun 2009 sebesar Rp. 2.114.552.838,07 yang ditandatangani oleh Sdr. SYARIF MACHMUD ALKADRIE selaku Ketua Umum KONI Kalbar dengan batas waktu yang ditentukan untuk pengembalian paling lambat tanggal 5 Nopember 2009;99. Surat pernyataan Sdr. Drs. ISWANTO selaku Bendahara KONI Prov. Kalbar tanggal 5 Nopember 2009 tentang pernyataan kesanggupan Sdr. Drs. ISWANTO untuk mengembalikan kekurangan kas KONI Prov. Kalbar Tahun 2009 sebesar Rp. 2.114.552.838,07 paling lambat tanggal 15 Nopember 2009 dan apabila sampai pada tanggal tersebut belum dikembalikan maka Sdr. Drs. ISWANTO bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.100. Copy kwitansi bukti peminjaman dana KONI Prov. Kalbar Tahun 2009 oleh Sdr. Drs. ISWANTO selaku Bendahara KONI Prov. Kalbar sebesar Rp. 650.000.000,-101. 6 (enam) lembar fotocopy Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 tahun 2006 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Prov. Kalimantan Barat tahun Anggaran 2006 yang dilegalisir;102. 3 (tiga) lembar fotocopy Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 35 tahun 2007 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Prov. Kalimantan Barat tahun Anggaran 2007 yang dilegalisir;103. 8 (delapan) lembar fotocopy Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Prov. Kalimantan Barat tahun Anggaran 2008 yang dilegalisir;104. 4 (empat) lembar fotocopy Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 102 tahun 2009 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Prov. Kalimantan Barat tahun Anggaran 2009 yang dilegalisir;105. 2 (dua) lembar fotocopy yang dilegalisir Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.41-760 tahun 2004 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (halaman 1 dan halaman 2);106. 2 (dua) lembar fotocopy yang dilegalisir Surat Keputusan Ketua Umum KONI Prov. Kalbar Nomor : 14 tahun 2007 tanggal 31 Desember 2007 tentang Pemusatan Latihan Daerah (pelatda) dan Pembentukan Satuan Tugas (satgas) Pelatda Pekan Olah Raga Nasional (PON) XVII tahun 2008 di Samarinda Kalimantan Timur, beserta lampiran :a) 1 ( satu ) lembar fotocopy yang dilegalisir lampiran I Surat Keputusan Ketua Umum KONI Prov. Kalbar Nomor : 14 tahun 2007 tanggal 31 Desember 2007 tentang susunan personalia Satgas Pelatda PON XVII Tahun 2008 Koprov Kalbar;b) 1 ( satu ) lembar fotocopy yang dilegalisir lampiran II Surat Keputusan Ketua Umum KONI Prov. Kalbar Nomor : 14 tahun 2007 tanggal 31 Desember 2007 tentang Struktur Organisasi Satgas PON XVII Kalimantan Barat;107. 2 ( dua ) lembar fotocopy yang dilegalisir lampiran II Surat Keputusan Ketua Umum KONI Prov. Kalbar Nomor : 14 tahun 2007 tanggal 31 Desember 2007 tentang Struktur Organisasi Satgas PON XVII Kalimantan Barat tentang Job Description satuan tugas (satgas) PON XVII Kalimantan Barat.118. Foto copy putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor : 11 / Pid.Sus / TP. Korupsi / 2013 / PN. PTK, tanggal 29 Agustus 2013 dengan terdakwa atas nama : Drs. ISWANTO, yang sudah dilegalisir.Tetap terlampir dalam berkas perkara.109. 1 ( satu ) buku asli rekening BANK BCA KCU Pontianak nomor : 02912525 atas nama H. ZULFADHLI IR. 002950T tanggal 17 Maret 2010 BCA Pontianak.; 110. 1 ( satu ) Buku Asli Rekening BANK KALBAR kantor cabang 010 Kantor Cabang Utama Pontianak dengan nomor Rekening : 1025049116 atas nama ZULFADHLI tanggal 10 September 2009. TS 28604.;111. 1 ( satu ) Buku Asli Rekening BANK TAB MANDIRI KCP Pontianak Ngurah Rai 14601 dengan nomor rekening : 146-00-0413037-8 atas nama Ir. H. ZULFADHLI alamat Komp. Bali Agung I.B /13 Jalan Karya Baru Rt 003/018 Parit tokaya Pontianak 78121. nomor AB. 5799629; tanggal cetak 08 April 2009 1460132. 112. 1 ( satu ) Buku Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB) ASLI nomor : J-06715396 atas nama Ir. H. ZULFADHLI, nomor registrasi : B 1576 AKH merk Proton Type : AXORA 1.6L A/T FL BASE LINE tahun pembuatan 2012 dengan isi silinder 1.597 CC warna Hitam metalik, nomor Rangka : PL1F26YRR0F090779 dan nomor mesin : S4PHTA6404 bahan bakar Bensin.dikeluarkan di Jakarta tanggal 20 Maret 2013.113. 1 ( satu ) Buku ASLI Sertifikat Hak Milik Badan Pertanahan Nasional nomor : 13031 Propinsi Jawa Barat Kota Depok Kecamatan Tapos. Kelurahan Suka tani dengan daftar isian 307 nomor 4677 tahun 2004, Daftar Isian 208 nomor : 3848 tahun 2004 kantor Pertanahan Kota DEPOK 10.27.01.05.1.13031.dengan surat Ukur nomor : 2471 / SUKATANI/2004 Luas 108 M (seratus delapan meter persegi) tanggal 12 Agustus 2004.; 114. 1 ( satu ) Buku ASLI Sertifikat Hak Milik Badan Pertanahan Nasional nomor : 13032 Propinsi Jawa Barat Kota Depok Kecamatan Tapos. Kelurahan Suka tani dengan daftar isian 307 nomor 4664 tahun 2004, Daftar Isian 208 nomor : 3897 tahun 2004 kantor Pertanahan Kota DEPOK 10.27.01.05.1.13032.dengan surat Ukur nomor : 2470 / SUKATANI/2004 Luas 69 M (enam puluh sembilan meter persegi) tanggal 12 Agustus 2004; 115. 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Proton, Type : EXORA 1.6L A/T FL BASE LINE, Nomor Polisi B 1576 EKH, tahun pembuatan 2012, Nomor Rangka : PL1F26YRR0F090779, Nomor Mesin : S4PHTA6404.116. 1 (Satu) unit rumah yang berlokasi di Komplek Raffles Hills Blok O.3 No. 16 Rt. 006 / Rw. 025 Kelurahan Sukatani Kec. Tapos Kota Depok Jawa Barat berikut tanah dengan luas 108 M sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor : 13031 tanggal 31 Agustus 2004 dan tanah seluas 69 M sebagaima Sertifikat Hak Milik Nomor : 13032 tanggal 31 Agustus 2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok.Dikembalikan kepada terdakwa Ir. H. ZULFADHLI, MM.117. uang tunai sebesar Rp.1.250.000.000,00 ( satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ).Dikembalikan kepada Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Universitas Tanjung Pura Pontianak.6. Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlahRp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 652 K/Pid.Sus/2018
Banding : 13/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Peninjauan Kembali : 376 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 44/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk
Statistik259113