Putusan PN BLITAR Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Blt |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Mohammad Syafiisatriadi |
Panitera | Hj. Nilawati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang tidak beritikad baik;Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Kredit Nomor 45 tanggal 13 Februari 2009 yang dibuat dihadapan Endang Sjahantini Kartosudiro Widjaja, S.H Notaris di Kota Blitar yang telah dilakukan beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir yaitu Akta Perpanjangan Masa Berlakunya Perjanjian Kredit Nomor 70 tanggal 13 Januari 2015 yang dibuat dihadapan Anang Susapto, S.H Notaris di Kota Blitar serta segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang terbit berkaitan dengan Akta perjanjian kredit, pengikatan jaminan dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna;Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi merupakan debitur wanprestasi dan menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi harus membayar seluruh hutang/kewajiban Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebagai debitur dengan seketika atau sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp. 1.382.636.914,14 (satu milyar tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus empat belas Rupiah empat belas sen);Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagai pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama berhak dan berwenang untuk melakukan lelang atas obyek jaminan/obyek sengketa dan mengambil pembayaran dan/atau pelunasan kewajiban/hutang/kredit Tergugat Rekonvensi/Penggugat Kovensi pada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dari hasil lelang tersebut;Menolak gugatan selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2021/PN Blt
Statistik10826