Putusan PN SEMARANG Nomor Nomor 7/Pdt.Sus- HKI-Merk /2021/PN.Smg |
|
Nomor | Nomor 7/Pdt.Sus- HKI-Merk /2021/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Merek |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pesta Partogi Hs |
Hakim Anggota | Suwanto, Asep Permana |
Panitera | Suwito |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI :1. Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Penggugat adalah pengguna pertama (first to use) Merek Jaguar + Lukisan Mobil di kelas (30) untuk melindungi jenis barang makanan ringan berbahan dasar jagung di wilayah Indonesia;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik Merek Jaguar + Lukisan Mobil yang memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis;4. Menyatakan pendaftaran merek-merek atas nama Tergugat dilandasi iktikad tidak baik, yakni:Dea. Merek ?JAGUAR + LOGO?, kelas 29, No. Pendaftaran IDM000772909, atas nama TERGUGAT;b. Merek ?JAGUAR?, kelas 30, No. Pendaftaran IDM000828435, atas nama TERGUGAT; 5. Membatalkan pendaftaran Merek-Merek atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya, yakni:a. Merek ?JAGUAR + LOGO?, kelas 29, No. Pendaftaran IDM000772909, atas nama TERGUGAT;b. Merek ?JAGUAR?, kelas 30, No. Pendaftaran IDM000828435, atas nama TERGUGAT; 6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat guna untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran dan pencoretan Merek-Merek atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, yakni:a. Merek ?JAGUAR + LOGO?, kelas 29, No. Pendaftaran IDM000772909, atas nama TERGUGAT;b. Merek ?JAGUAR?, kelas 30, No. Pendaftaran IDM000828435, atas nama TERGUGAT; 7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk ikut serta tunduk dan patuh melaksanakan putusan perkara ini;DALAM REKONPENSI:Dalam provisi:Menolak Provisi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;Dalam eksepsi:Menyatakan Eksepsi Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak dapat diterima;Dalam pokok perkara:Menyatakan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.311.000.00; (tiga ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 7/Pdt.Sus- HKI-Merk /2021/PN.Smg
Statistik794550