Putusan PN BOYOLALI Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Byl |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2022/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 36/2022 |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Radityo Baskoro |
Hakim Anggota | Hj. Nur Amalia Abbas, Tony Yoga Saksana |
Panitera | Yeni Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ade Abriadi Ritonga Alias Ade Bin Ali Hotma (Almarhum) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Ade Abriadi Ritonga Alias Ade Bin Ali Hotma (Almarhum) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket serbuk Kristal putih yang diduga narkotika golongan sabu di dalam plastik klip bening yang dibungkus potongan kertas warna emas kombinasi putih;- 1 (satu) buah Handphone merek Oppo type A37 warna putih beserta simcardnya;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2022/PN Byl
Statistik13818