- Menolak eksepsi Tergugat I, II dan III seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat dan Mai alias Maimuna alias Hj. Nurul Jamilah binti Nawawi telah bercerai;
- Menetapkan bahwa harta berupa :
- Sebidang Tanah Sawah yang terletak di Dusun Krasak, Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, dengan identitas tanah sawah Ka. Sublok Sahawi, Petok C nomor : 292, Persil Nomor : 15, luas kurang lebih 6.270 M2 , yang diatas namakan H. Saifullah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat adalah (satu perdua) bagian dari harta bersama tersebut;
- Menghukum Tergugat I yang menguasai harta bersama tersebut untuk membagi (satu perdua) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat VI atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar mengosongkan dan menyerahkan kepemilikan obyek sengketa 11 kepada Penggugat tanpa beban apapun yang menyertainya baik dari tangannya atau orang lain yang diperoleh karena ijinnya bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 14.299.000,- (empat belas juta dua ratus sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) ;
Putusan PA SITUBONDO Nomor 308/Pdt.G/2021/PA.SIT |
|
Nomor | 308/Pdt.G/2021/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Ali Muchdor |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erik Aswandi, Hakim Anggota Maftukin |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohammad Arifin Jatmiko Wijayarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara: selokan; Sebelah Timur: tanah Suharto, selokan; Sebelah Selatan: selokan, jalan desa; Sebelah Barat: selokan; Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Mai alias Maimuna alias Hj. Nurul Jamilah binti Nawawi; |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 268/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 308/Pdt.G/2021/PA.SIT
Statistik829