- Menyatakan Terdakwa NANANG HARI SANTOSO ALS NANANG BIN SUNARYOHADI HERMANTORO (ALM)tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa NANANG HARI SANTOSO ALS NANANG BIN SUNARYOHADI HERMANTORO (ALM)dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan agar barang bukti berupa: -3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 47,29 (empat puluh tujuh koma dua puluh sembilan) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam warna merah;
- 1(satu) buah kotak kosmetik Serum Kimclong warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan No. Rek 1800930215 An. Endang Sri Sulistyawati;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA dengan No. Rek 1800930215 An. Endang Sri Sulistyawati;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna silver beserta Simcardnya 082144836302;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 354/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 354/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philip Pangalila, Br Hakim Anggota I Gede Purnadita |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Darna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampasuntukdimusnahkan; 6. Membebankankepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00(lima ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3108 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 354/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik472