- Menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir.
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek
- Menyatakan sah transaksi jual beli antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan secara bawah tangan antara Penggugat dan Tergugat Pembelian atas sebidang tanah seluas 138 M2 yang terletak di di Gg.Plebesit No.39 Rt.02 Rw.04 Kelurahan Bekasi Jaya ,Kecamatan Bekasi Timur dengan Sertifikat Hak Milik, dengan Gambar Situasi No. 05507 Kelurahan Bekasi Jaya,Kecamatan Bekasi Timur Kotamadya Bekasi terdaftar sebagai pemegang hak atas nama Hj.Maesaroh (Tergugat);
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah berdasarkan hukum atas sebidang tanah seluas 138 M2 yang terletak di di Gg.Plebesit No.39 Rt.02 Rw.04 Kelurahan Bekasi Jaya ,Kecamatan Bekasi Timur dengan Sertifikat Hak Milik, dengan Gambar Situasi No. 05507 Kelurahan Bekasi Jaya,Kecamatan Bekasi Timur Kotamadya Bekasi terdaftar sebagai pemegang hak atas nama Hj.Maesaroh (Tergugat);
- Memberikan ijin atau kuasa kepada penggugat untuk melakukan proses jual beli dan proses balik nama serta menghadap kepada Pejabat yang berwenang atas kepentingan sebidang tanah seluas 138 M2 yang terletak di yang terletak di Gg.Plebesit No.39 Rt.02 Rw.04 Kelurahan Bekasi Jaya ,Kecamatan Bekasi Timur dengan Sertifikat Hak Milik,dengan Gambar Situasi No. 05507 Kelurahan Bekasi Jaya,Kecamatan Bekasi Timur Kotamadya Bekasiterdaftar sebagai pemegang hak atas nama Hj.Maesaroh (Tergugat);
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 4.511.300,- (empat juta lima ratus sebelas ribu tiga ratus rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 152/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 152/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewa Putu Yusmai Hardika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syakilah, Br Hakim Anggota Basuki Wiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Wismayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pdt.G/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 152/Pdt.G/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik8333