- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Kalang Simbara Kecamatan Sidikalang Kab. Dairi dahulu seluas kurang lebih seluas 2.800 meter persegi dengan ukuran panjang 100 meter dan lebar 28 meter dan sekarang berukuran kurang lebih lebar 23 meter x panjang 50 meter dengan luas kurang lebih 1.150 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dahulu berbatas dengan Tanah kosong sekarang berbatas dengan Lae Nuaha.
- Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Jalan Kuta Rih sekarang berbatas dengan rumah Mahmudin Sijabat
- Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan Lae Nuaha sekarang dengan rumah Roy Bosca, Suparman dan tanah milik kaban;
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan aspal ke Desa Bintang;
- Menyatakan Surat Penyerahan Tanah tanggal 15 Oktober 2019 sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan surat Penyerahan Tanah tanggal 18 April 2019 sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai, membangun bangunan diatasnya, mengusahai tanah objek sengketa yang berada di Desa Kalang Simbara Kecamatan Sidikalang Kab. Dairi seluas 800 meter dengan ukuran Lebar 20 Meter dan Panjang 40 Meter , dengan batas-batas;
- Sebelah Utara : Lae Nuaha
- Sebelah Timur : Mahmudin Sijabat
- Sebelah Barat : Jalan Bintang
- Sebelah Selatan : Tanah Roy Bosca, Suparman dan Tanah Kaban
- Menyatakan segala sesuatu baik surat maupun hal-hal lainnya termasuk yang menimbulkan hak bagi Tergugat sepanjang mengenai Tanah Objek Sengketa dan ataupun Perbuatan Tergugat kemudian yang menimbulkan hak kepada pihak ketiga atas Tanah Objek Sengketa ADALAH CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM;
- Menghukum Tergugat untuk dengan segera dan tanpa syarat untuk mengosongkan, meninggalkan serta mengembalikan Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Menolak tuntuan provisi Penggugat Rekonvensi / Tergugat konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.524.000 (satu juta lima ratus dua pulh empat ribu rupiah);
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Sdk |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2020/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satria Saronikhamo Waruwu, Br Hakim Anggota Guntur Frans Gerri |
Panitera | Panitera Pengganti: Eljon Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: adalah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; Sebagai bentuk PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM; DALAM REKONVENSI Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 789 K/Pdt/2022
Pertama : 26/Pdt.G/2020/PN Sdk
Statistik16651