- Menyatakan Terdakwa RISTIONO Bin MARYANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan selurhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol : R-3331-UG tahun 2015 Noka : MH1JBP117FK343247 Nosin : JBP1E-1340880 atasnama AGUS ANGKASA PUTRA, alamat Jl. T Madrani No.19 Rt.07 Rw.07 Grendeng Purwokerto Utara Banyumas;
- 1 (satu) buah Dusbook Handphone merk XIAOMI type Redmi 5A warna dark grey Nomor IMEI 1: 868616033611645 IMEI2 : 868616033611652;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nopol tahun 2015 Noka : MH1JBP117FK343247 Nosin : JBP1E-1340880 beserta kunci kontak warna hitam bertuliskan ?HONDA?;
- 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI type Redmi 5A warna dark grey Nomor IMEI 1: 868616033611645 IMEI2: 868616033611652;
- 1 (satu) buah baju lengan panjang warna hitam bertuliskan FILA;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade dengan Nopol R 6620 NL berikut STNK atas nama Maryanto;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah;
Putusan PN BANYUMAS Nomor 81/Pid.B/2021/PN Bms |
|
Nomor | 81/Pid.B/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus Azizy, M.hbr Hakim Anggota Rino Ardian Wigunadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Diah Mustikowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Eko Purwanto alias Eko Bin Untung Sutrisno; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.B/2021/PN_Bms.zip
- Download PDF
- 81/Pid.B/2021/PN_Bms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/2021/PN Bms
Statistik10125