- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.38.219.880,00 (tiga puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 4.020 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 827 dari Pemohon kepada Termohon Saman;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.98.934.960,00 (Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 9.279 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 846 dari Pemohon kepada Termohon Susilawati;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.275.926.800,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 26.854 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 848 dari Pemohon kepada Termohon Sahari;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.123.150.720,00 (seratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 11.951 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 849 dari Pemohon kepada Termohon Subarto;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.182.986.560,00 (seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 17.842 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 850 dari Pemohon kepada Termohon Jemi Kusmiran;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.22.507.800,00 (dua puluh dua juta lima ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 2.152 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 852 dari Pemohon kepada Termohon Liza;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.33.145.800,00 (tiga puluh tiga juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 3.221 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 860 dari Pemohon kepada Termohon Muktar Safi???I;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.93.869.040,00 (Sembilan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh sembilan empat puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 9.141 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 861dari Pemohon kepada Termohon hak Tri Mulyani;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.156.640.680,00 (seratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 14.937 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 862 dari Pemohon kepada Termohon Thohir;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.118.219.080,00 (seratus delapan belas juta dua ratus Sembilan belas ribu delapan puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 11.486 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 863 dari Pemohon kepada Termohon Kasih Ani;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.211.944.480,00 (dua ratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 20.827 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 864 dari Pemohon kepada Termohon Suwaji;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.224.121.840,00 (dua ratus dua puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 21.827 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 865 dari Pemohon kepada Termohon Suyitno;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.31.861.080,00 (tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 3.074 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 867 dari Pemohon kepada Termohon Salmah;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.95.257.560,00 (Sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 9.271 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 869 dari Pemohon kepada Termohon Bambang Triono;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.152.783.280,00 (seratus lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 14.904 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 870 dari Pemohon kepada Termohon Wahidin;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.87.400.800,00 (delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu delapan ratus rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 8.494 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 871 dari Pemohon kepada Termohon Winarto;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.56.532.000,00 (lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 5.495 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 872 dari Pemohon kepada Termohon Surianto;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.115.557.240,00 (seratus lima belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 11.242 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 874 dari Pemohon kepada Termohon Mariani;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.17.712.960,00 (tujuh belas juta tujuh ratus dua belas ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 1.706 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 886 dari Pemohon kepada Termohon Awa Guntara;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.183.892.560,00 (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 17.905 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 847 dari Pemohon kepada Termohon Sulastri;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian Rp.107.736.120,00 (seratus tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus dua puluh rupiah)sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 10.250 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 618 dari Pemohon kepada Termohon Jamawi;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Singkawang untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut diatas dan memberitahukannya kepada Termohon;
- Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.3.995.000,00 ( tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 2/Pdt.Kons/2018/PN Skw |
|
Nomor | 2/Pdt.Kons/2018/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Guntur Nurjadi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Guntur Nurjadi |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Purwadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
41
18