- Menyatakan Terdakwa I Buan Sinaga dan Terdakwa II Jenri Siahaan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang dilakukan dengan cara tidak sah? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Buan Sinaga dan Terdakwa II Jenri Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mesin Chainsaw Merk Montana.
- 2 (dua) Buah Jeregen Warna Merah Dan Hitam
- 1 (satu) Lembar Papan
- 1 (satu) Potong Sisa Tungkul Kayu Hasil Tebang Pohon Kayu JenisMedang
- 3 (tiga) Potong Kayu Bulat Dengan Panjang Lebih Kurang 2.50 MeterDan Lebih Kurang 2.10 Meter Yang Merupakan Hasil Tebang Satu Pohon Kayu Medang.
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 286/Pid.B/LH/2021/PN Sim |
|
Nomor | 286/Pid.B/LH/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mince Setiawaty Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Robin Nainggolan., Brpanitera Pengganti M. Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada pihak Dinas Kehutanan. |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/Pid.B/LH/2021/PN Sim
Statistik10115