Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erika Sari Emsah Ginting |
Hakim Anggota | Tri Yuanita Indriani, Eka Kurnia Nengsih |
Panitera | Isa Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Adren Kuren Candra Alias Ayen Bin Jon Candra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 7 (tujuh) paket kecil berisi sabu dengan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram;- 1 (satu) buah kotak plastik bening kosong ukuran sedang;- 1 (satu) buah bungkus rokok RMX bold warna biru dongker;- 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya warna coklat;- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet warna putih;- 1 (satu) buah plastik bening transparan ukuran kecil kosong;- 1 (satu) buah potongan kertas tissue warna putih;- 3 (tiga) buah potongan kertas timah rokok warna silver;Dirampas Untuk Dimusnahkan- 1 (satu) buah dompet hitam merk JFR;- 1 (satu) buah celana pendek warna putih kombinasi hitam;Dikembalikan kepada Terdakwa- Uang tunai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu) sebanyak 1 (satu) lembar;- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A35 warna hitam berikut sim card dan memory card;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol BH 5297 NR berikut kunci motor tanpa STNK.Dirampas untuk Negara6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2021/PN Mbn
Statistik6117