- Menyatakan Terdakwa Dede Afriansyah Bin A. Karim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau secara melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dede Afriansyah Bin A. Karim Affandi tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantong plastik bening klip merah yang berisi 13 (tiga belas) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening klip merah;
- 1 (satu) buah tutup botol minuman merk Aqua warna biru yang terdapat dua lubang;
- 1 (satu) buah korek api warna biru;
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna abu-abu
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 184/Pid.Sus/2021/PN Agm |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudanti Widianusita, Br Hakim Anggota Rika Rizki Hairani |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahruliyan Harshoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.Sus/2021/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 184/Pid.Sus/2021/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2021/PN Agm
Statistik13138