- Menyatakan Terdakwa Irfan Mulyadi bin Zainul Husen Abdullah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dalam dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa Irfan Mulyadi bin Zainul Husen Abdullah dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Irfan Mulyadi bin Zainul Husen Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum mengunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irfan Mulyadi bin Zainul Husen Abdullah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak Lem Warna Merah Goat Brand yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal warna bening yang di duga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) plastik warna bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkusan plastik warna bening yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu ;
- 1 (satu) tas jinjing bercorak coklat dan hitam didalamnya terdapat :
- 1 (satu) kota rokok Lucky Strike yang di dalamnya terdapat 5 (lima) pipet plastik, 1 (satu) tutup botol warna biru dan 1 (satu) kaca pirax;
- 1 (satu) Unit HP Strawberry warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000, - (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 157/Pid.Sus/2019/PN Bna |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Roni Susanta, Hakim Anggota Nurmiati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3626 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 157/Pid.Sus/2019/PN Bna
Statistik278