- Menolak permohonan Provisi Para Penggugat;
- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatig Daad);
- Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak beritikad baik;
- Menghukum Para Tergugat secara seketika dan sekaligus untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp10.419.258.400,00 (sepuluh milyar empat ratus sembilan belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus rupiah) haruslah dimaknai secara konstitutif bersyarat sebagai keuntungan bersama sehingga baik Para Penggugat maupun Para Tergugat masing-masing berhak atas keuntungan tersebut 50% dari Rp10.419.258.400,00 (sepuluh milyar empat ratus sembilan belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus rupiah) yakni Rp5.209.629.200,00 (lima milyar dua ratus sembilan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), olehnya menurut Majelis Hakim patut dan beralasan menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi atas keuntungan bersama sebesar Rp5.209.629.200,00 (lima milyar dua ratus sembilan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Menghukum para Tergugat secara seketika dan sekaligus untuk membayar ganti kerugian Imateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan bahwa ?Surat Pernyataan? yang isinya tentang jual beli tanah Tambak Killy-Muntaha 1 (KM 1) antara H. JARWO dengan Tergugat II tertanggal 11 September 2013. Adalah Perjanjian yang CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat, karena:
- Surat Pernyataan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian yang objektif. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata;
- Menyatakan bahwa tanah Tambak Siam atau Killy-Muntaha 1 (KM 1) adalah sah menurut hukum milik Alm. Muntaha atau Ahli Warisnya (Para Penggugat) juga bersifat konstitutif bersyarat dimana sepanjang dimaknai dalam kepemilikan tersebut bahwa perolehan atas tanah Tambak Siam atau Killy-Muntaha 1 (KM 1) adalah berasal dari uang tengah sehingga sebagai konsekuensi logis yuridisnya Alm. Muntaha atau Ahli Warisnya wajib memberikan 50% (lima puluh persen) dari luasan tanah Tambak kepada Killy Chandra;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.834.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN LAMONGAN Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Lmg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Lmg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 7 Januari 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh.. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gde Perwata, Mhbr Hakim Anggota Andi Muhammad Ishak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Moch. Taufik Indra Pramana | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Provisi Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara
Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Lmg
Statistik9656