- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Nomor Polisi BK 5896 YAB, tahun 2010, warna putih hitam, nomor rangka : MH1JF1316AK205240, nomor mesin : JF13E-0202222 atas nama Adriani Lubis
- 1 lembar STNK sepeda motor BK 5896 YAB atas nama Adriani Lubis
- 1 unit Laptop merk HP Probook Type 450 G.2 warna hitam
- 1 unit handphone merk Vivo Y21 Nomor Imei 860735059190090 warna biru
- 1 lembar kwitansi pembelian 1 unit handphone merk Vivo Y21 seharga Rp. 2.400.000,- tertanggal 19 Desember 2021 Toko Plaza Millenium lantai 1 No. 31/82/90
- 1 buah celana merk spencer warna biru
- 1 buah kemeja warna hitam merk tidak diketahui
- 1 buah tas ransel warna hitam merk tidak diketahui
- 2 buah celana dalam warna coklat merk tidak diketahui
- 1 satu buah kalung emas putih seberat 5,98 gram
- 1 lembar kwitansi pembelian 1 buah kalung emas putih seberat 5,98 gram seharga Rp. 5.184.600 an. Yuda Nomor 44934 tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat toko perhiasan emas Aurum Collection Centre
- Uang tunai sebanyak Rp. 40.000 terdiri dari pecahan 10.000 empat lembar
- 1 buah ATM BNI an. Yuda Febriadi Nomor: 194600060347602
- 1 buah ATM an. Yuda Febriadi Nomor: 5198932650378701
- 1 buah tas sandang warna hitam merk tidak diketahui
- Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 433/Pid.B/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 433/Pid.B/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Demon Sembiring, Br Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Agriva A. Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Yuda Febriadi Alias Yuda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Masing-masing dikembalikan kepada Ninja Xpress PT. Andiarta Muzizat; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 433/Pid.B/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 433/Pid.B/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 433/Pid.B/2022/PN Lbp
Statistik377