- Menolak Eksepsi Tergugat I sampai denganTergugat VII seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukumnya Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atas objek tanah yang terletak di Jl. Kaharuddin Nasution, Desa/Kelurahan Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau seluas 1.275 M2 dengan batas-batas tanah milik Penggugat tersebut adalah:
- Menyatakan hukumnya:
- Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 56/2009 tanggal 05 Februari 2009 antara Alm.Mustafa sebagai Pihak Pertama/Penjual dengan Salmah Usman sebagai Pihak Kedua/Pembeli;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 229/Teratak Buluh tanggal 14 November 1995, Surat Ukur tanggal 03 November 1995 Nomor: 10.094/1995 luas 1.275 M2a.n. Salmah Usman.
- Menghukum Tergugat I, II dan III mengganti kerugian materil kepada Penggugat,
yaitu : - Menghukum Para Tergugat untuk meninggalkan atau mengosongkan objek tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jl. Kaharuddin Nasution, Desa/Kelurahan Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau; sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 229/Teratak Buluh tanggal 14 November 1995, Surat Ukur tanggal 03 November 1995 Nomor: 10.094/1995 luas 1.275 M2 a.n Salmah Usman;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I sampai denganTergugat VII Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I sampai denganTergugat VII Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang berjumlah Rp. 4.948.000,- (Empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
Putusan PN BANGKINANG Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Bkn |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Dewi Darimi |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaersin, Br Hakim Anggota Angelia Renata |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara Utara : M.Said (63,75M) Timur : Kadri (20 M) Selatan : Wahab (63,75 M) Barat : Jalan Raya Taluk Kuantan/ Teratak Buluh - Pekanbaru (20 M) Sebagaimana ditegaskan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 229/Teratak Buluh tanggal 14 November 1995, Surat Ukur tanggal 03 November 1995 Nomor: 10.094/1995 luas 1.275 M2 a.n Salmah Usman. dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 5.1 KERUGIAN ATAS UANG SEWA RUMAH Dari tahun 2017 s.d. 2021 adalah sebesar Rp69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) dan kerugian itu akan terus berianjut sebesar Rp750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulanya sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 5.2 KERUGIAN ATAS UANG SEWA BANGUNAN RUKO Dari tahun 2017 s.d. 2021 adalah sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan kerugian itu akan terus berianjut sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) setiap tahunnya sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3489 K/Pdt/2023
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Bkn
Statistik6117