- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status barang sitaan Nakotika Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: TAP-217/0.2.11/Enz.1/06/2021 Tanggal 29 Juni 2021 menetapkan 8 paket Kristal shabu dengan berat bersih 25,51 gram yang kemudian disisihkan untuk dikirim ke laboratorium dengan berat bersih 0,06 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat bersih 0,33 gram dan untuk pemusnahan dengan berat bersih 25,12 gram ;
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah ;
- 1 (satu) buah timbangan digital ;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 377/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 377/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa FRAN SUGIANTO Bin HARLEMEN (Alm), tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?Secara tanpa hak Melakukan Permufakatan Jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FRAN SUGIANTO Bin HARLEMEN (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik7416