Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 558 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 558 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Unggul Prayudho Satriyo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT INDONESIA GUANG CHING NICKEL AND STAINLESS STEEL INDUSTRY c.q. PT GUANG CHING NICKEL AND STAINLESS STEEL tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 33/Pdt.Sus-Plw-PHI/2019/PN Pal, tanggal 10 Februari 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Pelawan tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan bahwa perlawanan terhadap Putusan Verstek Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal, tanggal 28 Oktober 2019 tersebut tidak tepat dan tidak beralasan;2. Menyatakan oleh karena itu Pelawan semula Tergugat adalah Pelawan yang tidak benar;3. Mempertahankan putusan verstek tersebut dengan perhitungan kembali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak perumahan dan pengobatan dengan rincian sebagai berikut:Penggugat I Musliani:- Uang pesangon 2 x 2 x Rp2.903.000,00 = Rp11.612.000,00- Uang penghargaan masa kerja = Rp 0 + Jumlah = Rp11.612.000,00- Uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% x Rp11.612.000,00 = Rp 1.741.800,00 + Total = Rp13.353.800,00 (tiga belas juta tiga ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);Penggugat II Rezki Rahayu:- Uang pesangon 2 x 2 x Rp3.203.000,00 = Rp12.812.000,00- Uang penghargaan masa kerja = Rp 0 + Jumlah = Rp12.812.000,00- Uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% x Rp12.812.000,00 = Rp 1.921.800,00 +Total = Rp14.733.800,00(empat belas juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);- Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 558_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 558_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 558 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 33/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal
Statistik11146