Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 474 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 474 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Rudi Rafli Siregar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT FAICHEUNG BIRDNEST INDUSTRY tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Ptk., tanggal 5 Oktober 2021, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertentangan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat bukan karena kesalahan Penggugat sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:Uang pesangon 1 X 5 Rp20.000,000,00 : Rp100.000.000,00;Uang penghargaan masa kerja 2 X Rp20.000.000,00:Rp40.000.000,00;Jumlah Rp140.000.000,00;Terbilang = (seratus empat puluh juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 474_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 474_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 474 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Ptk
Statistik9341