- Menyatakan Terdakwa ERY SETIAWAN Als akian Anak dari BELLY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000.,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket dalam kemasan kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,86 gram,
- 1 (satu) buah kotang plastik warna putih,
- 1 (satu) buah kotak rokok merk LA warna merah,
- 4 (empat) bungkus kantong plastik klip ukuran 3x5 cm merk C-Tik,
- 1 (satu) buah sendok pipet plastik warna putih list kuning,
- 1 (satu) buah sendok pipet plastik warna putih,
- 1 (satu) buah jam dinding merk Nagoya,
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam,
- Uang tunai sehjumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 298/Pid.Sus/2020/PN Skw |
|
Nomor | 298/Pid.Sus/2020/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yayu Mulyana..br Hakim Anggota Rini Masyithah |
Panitera | Panitera Pengganti Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.Sus/2020/PN Skw
Statistik6512