- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan anak-anak yang lahir dari Perkawinan Almarhum Kostan Simbolon dengan isterinya Almarhum Viktoria Br. Purba dan Almarhum Ermina Br. Nainggolan adalah Sah Ahli Waris Almarhum Kostan Simbolon, dan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 100/204/kdst/2017 yang diterbitkan tanggal 06 Juli 2017 adalah Sah Secara Hukum Dan Berkekuatan Hukum Adanya;
- Menyatakan Sebidang Tanah Perladangan seluas 16.710 Meter Persegi yang terletak di Dusun Bandar Selamat Desa Sumbul Tengah Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengklaim tanah perladangan peninggalan Almarhum Kostan Simbolon milik Para Tergugat, untuk selanjutnya menguasai dan mengusahai sebahagian dari tanah perladangan tersebut yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo tanpa seijin dan sepengetahuan Para Ahli Waris Almarhum Kostan Simbolon adalah Perbuatan Yang Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk dengan segera dan tanpa syarat apapun juga untuk mengosongkan, meninggalkan serta mengembalikan Tanah Objek Sengketa dalam perkara a quo, yaitu dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan ???Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat atas Objek Sengketa baik yang menimbulkan hak bagi Para Tergugat maupun yang menimbulkan hak kepada pihak ketiga berupa surat ataupun lainnya??? Tidak Sah Secara Hukum dan Batal Demi Hukum;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.3.480.000,- (tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 13/Pdt.G/2017/PN Sdk |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2017/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat S.p. Banjarnahor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rocky Belmondo F. Sitohang, Br Hakim Anggota Vini Dian Afrilia P |
Panitera | Panitera Pengganti: Monang Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Sebelah Timur : Tanah Jasner Sinurat dan Lembah; Sebelah Utara : Tanah Jaelling Sinurat dan Jasner Sinurat; Sebelah Barat : Tanah Viktor Sihombing, Esron Manik, dan Tahir Tamba; Sebelah Selatan : Tanah Arab Siburian dan Lembah; Karena diperoleh dari sebab yang halal dan beritikad baik adanya adalah sah secara hukum hak milik Kostan Simbolon dan menjadi budel harta peninggalan almarhum Kostan Simbolon yang diwariskan kepada anak-anaknya sebagai ahli warisnya yang sah; Sebelah Utara : Tanah Jasner Sinurat; Sebelah Timur : Tanah Perladangan Peninggalan Almarhum Kostan Simbolon; Sebelah Selatan: Tanah Arab Siburian; Sebelah Utara : Tanah Tahir Tamba; kepada Penggugat dalam keadaan baik adanya agar dapat dikuasai, diusahai serta dimanfaatkan oleh Penggugat beserta Ahli Waris lainnya dengan leluasa; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1473 K/Pdt/2019
Banding : 176/PDT/2018/ PT MDN
Pertama : 13/Pdt.G/2017/PN Sdk
Statistik9533