- Menyatakan terdakwa AGIT ARIYALDI Alias AGIT BIN AS?ARI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 ( LIMA ) GRAM sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa AGIT ARIYALDI Alias AGIT BIN AS?ARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 14,32 (empat belas koma tiga dua) gram.
- 1 (satu) butir pil narkotika jenis ekstasi, dengan berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram.
- 2 (dua) lembar tisu.
- 1 (satu) buah kotak warna hitam.
- 1 (satu) buah kotak kacamata warna hijau.
- 1 (satu) buah timbangan digital/skill warna silver.
- 2 (dua) buah sendok pipet masing-masing berwarna putih dan warna hijau list putih.
- 2 (dua) bungkus kantong plastik klip.
- 1 (satu) bungkus pipet bengkok warna putih.
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih dengan No.IMEI: 356798100814598.
- 1 (satu) buah alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terpasang dua buah pipet warna putih dan salah satu pipet terpasang tabung kaca.
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau terpasang jarum api.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan No.IMEI: 3867175049287990.
- Uang tunai Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 318/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 318/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Heddy Bellyandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Tanjung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnakan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 318/Pid.Sus/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 318/Pid.Sus/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 318/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik4560