- Menyatakan Terdakwa Eldi Saputra Alias Eldi Bin Kamaluddin Ibrahim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta secara tanpa hak memiliki Narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket shabu dalam kemasan sachet plastik bening ukuran sedang di dalam bungkusan rokok Merk Sampoerna dengan berat 27,7751 (dua puluh tujuh koma tujuh ribu tujuh ratus lima puluh satu) gram;
- 2 (dua) paket shabu dalam kemasan sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat 0,5364 (nol koma lima ribu tiga ratus enam puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah tas selempang merk Volcom warna hitam.
- 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna kuning.
- 1 (satu) buah dompet merk MS GLOW warna abu-abu.
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Harnic warna putih.
- 1 (satu) ball sachet plastik kosong ukuran kecil.
- 1 (satu) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik lis putih pink.
- 1 (satu) batang kaca pireks;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna gold emas.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih.
- 1 (satu) buah handphone lipat merk Samsung warna abu-abu.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam;
Putusan PN WATAMPONE Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Syarif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muswandar, Mhbr Hakim Anggota Hairuddin Tomu |
Panitera | Panitera Pengganti Djunaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.Sus/2021/PN Wtp
Statistik235