- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara sendiri sendiri atau bersama sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah tanah yang terletak di Jalan Kuala Kurun ? Sei Hanyo dengan ukuran dan batas batasnya yang semula berasal dari A. Djoenas Saleh (Alm) yang diberikan kepada Imel Saleh (Alm / suami Penggugat) berdasarkan Verklaring Tahun 1947 Hasil pengakuan Koemisi lapangan Kepala Kampung Kurun bernama H. Gaman dan tetuha Kampung Kurun bernama W. Hoedik, dan Hasil Perdamaian Adat di Kedamangan Kurun pada tanggal, 4 April 1981 yaitu:
- Sebelah Utara memanjang kesebelah Timur panjangnya 286 meter ;
- Sebelah Timur memanjang kesebelah selatan panjangnya 516 meter ;
- Sebelah Selatan memanjang kesebelah Barat panjangnya 286 meter ;
- Sebelah Barat memanjang kesebelah utara panjangnya 516 meter ;
- Panjang : 220 meter ( Dua ratus dua puluh meter ) ;
- Lebar : 150 meter ( Seratus lima puluh meter ) ;
- Luas : 33.000 M2 ( Tiga puluh tiga ribu meter persegi ) ;
- Sebelah Utara : Salundik B. Gohong ( SHM No.499 / 1998 ) ;
- Sebelah Timur : Jalan Kurun ? Sei Hanyo ;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Penggugat ;
- Sebelah Barat : Belukar / hutan muda ;
- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II Dalam Rekonpensi/ Tergugat I dan Tergugat II Dalam Konpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat I dan Penggugat II Dalam Rekonpensi/ Tergugat I dan Tergugat II Dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.594.000,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 54/Pdt.G/2018/PN Plk |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Khamim Thohari |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Agus Windana, Hakim Anggota 1: Jimmy Ray Ie |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA Yang terletak disebelah kiri arah jalan Kuala Kurun ? Sei Hanyo, dan yang masih tersisa ukuran tanah Penggugat dan batasnya yang riil menjadi : Batas- batasnya : 4. Menyatakan Keputusan Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Kuala Kurun No.05 /Kep ?MAKEL-KK/II-2018 Tentang Sengketa Tanah Perwatasan antara Saudara Kiswandi / Muhamad Satta H. Idris dengan Saudara Drs. Awan Saleh, Msi yang merugikan Penggugat yang dengan klausul diberikan batas waktu 21 ( dua puluh satu ) hari untuk mengajukan Banding ke pihak Kedamangan yang tidak ada dasar hukumnya ( Hukum Acaranya ) sejak ditetapkan, tanggal 26 Februari 2018 dan tidak ditindaklanjuti oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya; 5. Menyatakan jual beli dibawah tangan antara Tergugat II ( Muhamad Satta ) dengan Tergugat I ( Kiswandi ) berdasarkan kuitansi tertanggal, 3 April 2014 atas tanah ukuran 30 meter dan 220 meter atau seluas 6.600 M2 ( enam ribu enam ratus meter persegi ) yang lokasi dan kedudukannya seluruhnya diatas tanah Penggugat yang terletak di Jalan Kurun- Sei Hanyo RT.14 RW 02 ( Kuala Kurun seberang ) batal demi hukum ; 6. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) atau siapapun ( tanpa terkecuali ) yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa tanpa beban apapun ; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwaangsoom) masing masing sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) perhari lalai memenuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ) ; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selebihnya ; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3256 K/Pdt/2022
Pertama : 54/Pdt.G/2018/PN Plk
Statistik11621