- Menyatakan Terdakwa SITTI PATIMAH Binti PATTA LOLO,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SITTI PATIMAH Binti PATTA LOLOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (Dua) Tahun 6 (Enam) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,-(Lima puluh jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.435.030.912,-(Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Belas Rupiah),paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bundel SPJ ADD tahap I tahun 2019 Desa Polebunging Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar.
- 1 (satu) Bundel SPJ ADD tahap II tahun 2019 Desa Polebunging Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar.
- 1 (satu) Bundel SPJ ADD tahap III tahun 2019 Desa Polebunging Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar.
- 1 (satu) Bundel SPJ DDS tahap I dan II tahun 2019 Desa Polebunging Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar.
- 1 (satu) Bundel SPJ DDS tahap III tahun 2019 Desa Polebunging Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar.
- 1 (satu) Bundel SPJ DDS tahap IV tahun 2019 Desa Polebunging Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar.
- 1 (satu) eksampler Foto Copy Rekening Koran nomor rekening 042-002-000001848-0 a.n. BEND DESA POLEBUNGING Periode 01 Jan 2019 s/d 11 feb 2021.
- 1 (satu) Lembar foto copy undangan no. 005/045/II/2021/DP tentang tindak lanjut Rekomendasi LHP tanggal 15 Februari 2021.
- 1 (satu) eksampler Berita Acara pertanggungjawaban atas temuan pemeriksaan Inspektorat Daerah tanggal 26 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar daftar Rapat Internal Bersama MUSPIDES terkait SILPA T.A. 2019 tanggal 16 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pihak I Sitti Patimah dan pihak II Irwandi tanggal 16 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pihak II Irwandi dan pihak I Sitti Patimah tanggal 16 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Irwandi tanggal 16 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar Fotocopy surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Sitti Patimah tanggal 16 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar surat No 141/036/II/2021/DP perihal peringatan III Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat daerah regular tanggal 08 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar surat No 141/035/II/2021/DP perihal peringatan II Laporan Hasil Pemeriksaan regular Inspektorat Daerah tanggal 08 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar surat No 005/024/I/2021/DP perihal peringatan I Laporan Hasil Pemeriksaan regular Inspektorat daerah tanggal 26 Januari 2021.
- 1 (satu) rangkap fotocopy surat No 005/03/I/2021/DP tentang Penyampaian tanggal 04 januari 2021 yang ditujukan kepada Ibu Sitti Patimah.
- 1 (satu) lembar tanda terima surat dari desa polebunging hal. Penyampaian tindak lanjut LHP kepada Ibu Sitti Patimah tanggal 17 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy surat No 005/858/XII/2020/DP tentang penyampaian penyelesaian LHP terhadap temuan inspektorat daerah tanggal 16 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy hasil Pemantauan penyelesaian/tindak lanjut inspektorat selayar pada Desa Polebunging.
- 1 (satu) lembar surat fotocopy No 005/283/VI/2020/DP tentang undangan rapat atas tindak lanjut hasil temuan sementara inspektorat Daerah tanggal 29 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar surat Berita Acara rapat kordinasi internal pemerintah desa Polebunging No 141/036/II/2021/DP tanggal 30 Juni 2020.
- 1 (satu) eksampler Notulen rapat kordinasi internal pemerintah Desa Polebunging terkait finalisasi tanggapan hasil pemeriksaan sementara inspektorat daerah Kab. Kepulauan selayar tanggal 30 juni 2020 yang ditandatangani kepala desa Andi Ardi.
- 1 (satu) lembar daftar hadir rapat kordinasi internal pemerintah Desa Polebunging terkait finalisasi tanggapan hasil pemeriksaan sementara inspektorat daerah Kab. Kepulauan selayar tanggal 30 juni 2020 yang ditandatangani kepala desa Andi Ardi.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan pertanggung jawaban Sitti Patimah temuan inspektorat tahun anggaran 2019 tanggal 30 juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan pertanggung jawaban Sitti Patimah temuan inspektorat tahun anggaran 2019 tanggal 30 juni 2020.
- 1 (satu) lembar surat undangan rapat atas tindak lanjut hasil temuan sementara inspektorat Daerah tanggal 24 juni 2020 yang ditandatangani andi Ardi.
- 1 (satu) lembar berita acara atas tindak lanjut hasil temuan sementara inspektorat Daerah tanggal 25 juni 2020 ditandatangani andi Ardi.
- 1 (satu) lembar daftar hadir rapat kordinasi atas tindak lanjut hasil temuan sementara inspektorat Daerah tanggal 25 juni 2020 ditandatangani andi Ardi.
- 1 (satu) eksampler notulen atas tindak lanjut hasil temuan sementara inspektorat Daerah tanggal 25 juni 2020 ditandatangani andi Ardi.
- 1 (satu) eksampler surat permintaan petunjuk atas penyelesaian dana SILPA pada desa Polebunging tanggal 04 mei 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat panggilan tentang konfirmasi LPJ terkait SILPA kegiatan tahun2019 tanggal 27 januari 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy notulen rapat konfirmasi LPJ terkait SILPA kegiatan tahun 2019 tanggal 28 januari 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy berita acara pernyataan pertanggung jawaban atas penyelesain pelaksanaan pekerjaan fisik dan pengadaan barang tanggal 3 februari 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy daftar hadir rapat tanggal 03 februari 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pemanggilan terkait progress pengembalian SILPA 2019 tanggal 31 januari 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy notulen rapat terkait progress pengembalian SILPA 2019 tanggal 03 februari 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy berita acara pertanggung jawaban penyelesaian pelaksanaan pekerjaan fisik dan pengadaan barang tanggal 28 januari 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy daftar hadir tanggal 28 januari 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat panggilan ke II terkait progress LPJ dan Pengembalian SILPA kegiatan tahun 2019 tanggal 02 maret 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy berita acara bersedia mengembalikan sisa dana Desa tahun anggaran 2019 sejumlah 97.381.935,- dan alokasi Dana Desa 13.810.520.- tanggal 03 maret 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy Notulen rapat pemanggilan II terkait SILPA kegiatan 2019 tanggal 03 maret 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy daftar hadir pemanggilan II terkait SILPA kegiatan 2019 tanggal 03 maret 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat No. 141/155/IV/2020/DP peringatan I tanggal 17 april 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat peringatan II No. 141/165/IV/2020/DP tanggal 22 april 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat peringatan III No. 141/168/IV/2020/DP tanggal 28 april 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan Irwandi mengembalikan sisa dana Desa tahun 2019 senilai 27.466.585,- rupiah tanggal 21 april 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan Sitti Patimah bersedia mengembalikan sisa dana desa tahun 2019 97.381.935,- dan Alokasi dana Desa 13.810.520,- tanggal 21 april 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat undangan dalam rangka Pelaksanaan Pertemuan Fasilitas terhadap pelaksanaan APBD Desa Polebunging Timur tahun 2019 nomor 005/82/IV/2020/BTMN tanggal 03 april 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy berita acara nomor 900/53/III/2020/BTMN pertemuan fasilitasi terhadap pelaksanaan APBD polebunging tahun anggaran 2019 tanggal 18 maret 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat peringatan I Nomor 141/155/IV/2020/DP tanggal 17 april 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat peringatan II Nomor 141/165/IV/2020/DP tanggal 22 april 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat peringatan III Nomor 142/165/IV/2020/DP tanggal 28 april 2020.
- 1 (satu) lembar surat pemanggilan terkait progress LPJ dan Pengembalian SILPA 2019 tanggal 31 januari 2020.
- 1 (satu) lembar surat pemanggilan ke II terkait Pores LPJ dan Pengembalian SILPA kegiatan 2019 tanggal 02 maret 2020.
- 1 (satu) lembar surat pemanggilan ke III terkait progress LPJ dan pengembalian SILPA kegiatan 2019 tanggal 06 maret 2020.
- 1 (satu) lembar berita acara pertanggungjawaban untuk mengembalikan sisa Dana Desa 2019 oleh sitti patimah 97.381.935,- rupiah dan ADD 13.810.520,- rupiah dan oleh Irwandi senilai 27.466.585,- rupiah tanggal 9 maret 2020.
- 1 (satu) lembar Notulen rapat pemanggilan III terkait Kegiatan SILPA tanggal 9 maret 2020.
- 1 (satu) lembar daftar hadir pemanggilan III terkait Kegiatan SILPA tanggal 09 maret 2020.
- 1 (satu) lembar berita acara pertanggungjawaban untuk mengembalikan sisa Dana Desa 2019 oleh sitti patimah 97.381.935,- dan ADD 13.810.520,- rupiah dan oleh Irwandi senilai 27.466.585,- rupiah tanggal 03 bulan maret 2020.
- 1 (satu) lembar notulen rapat terkait pemanggilan II terkait SILPA kegiatan 2019 tanggal 03 maret 2020.
- 1 (satu) lembar daftar hadir notulen terkait pemanggilan II terkait SILPA kegiatan 2019 rapat tanggal 03 maret 2020.
- 1 (satu) lembar Notulen Rapat terkait progress Pengembalian SILPA 2019 tanggal 03 Februari 2020.
- 1 (satu) lembar berita acara pertanggungjawaban penyelesaian pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik dan pekerjaan barang tanggal 03 februari 2020.
- 1 (satu) lembar daftar hadir rapat pertanggungjawaban penyelesaian pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik dan pekerjaan tanggal 03 februari 2020.
- 1 (satu) lembar surat panggilan nomor 005/14/I/2020/DP terkait konfirmasi LPJ dan Besaran SILPA kegiatan 2019 tanggal 27 januari 2020.
- 1 (satu) lembar Notulen rapa Konfirmasi LPJ terkait SILPA tahun 2019 tanggal 28 januari 2020.
- 1 (satu) lembar berita acara pertanggung jawaban Sitti Patimah terkait Pelaksanaan pekerjaan Fisik dan pengadaan Barang tanggal 28 januari 2020.
- 1 (satu) lembar daftar hadir rapat terkait pertanggung jawaban Sitti Patimah terkait Pelaksanaan pekerjaan Fisik dan pengadaan Barang tanggal 28 januari 2020.
- 1 (satu) Eksampler Laporan Realisasi Anggaran Pendapatam Dan Belanja Desa Per Sumberdana Pemerintah Desa Polebunging Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Berita Acara Rapat Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Polebunging No. 03/IV/2020/BPD-POL.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
|
Nomor | 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Sahrizal Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Maharani Sri Yulianti H. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (barang bukti No. 1 sampai dengan 72 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Polebunging) |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Statistik14231