Putusan PN DENPASAR Nomor 430/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 430/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Kony Hartanto, A.a.made Aripathi Nawaksara |
Panitera | Kadek Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa 1 HARYANTO STEFANUS MARYONO als ARIK dan Terdakwa 2 KADEK CITIK MAHENDRAWATI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu Tanpa hak Memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah.) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis MA/sabhu berat bersih 0,21 gram, dan berat kotor 0,37 gram.- 1 (satu) bekas pembungkus Mi Spix.- 1 (satu) potongan pipet warna putih. - 1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah. (Dirampas untuk dimusnahkan)- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Mio Soul warna hitam No. Pol. : DK8188 DQ (Dikembalikan kepada Terdakwa 1 HARYANTO STEFANUS MARYONO als ARIK)6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 430/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik7419