- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum sah jual beli tanah antara ayah Penggugat dan I Gelis atas sebidang tanah seluas 0,355 Ha ( 35,5 are ) yang terletak di Subak Semila No.102,Pipil No.502 ,Persil No,3 sesuai dengan Surat Jual Beli tanah sawah No.106/1954 yang ditanda tangani oleh Punggawa Distrik Kesiman I Gusti Ngurah Anom Patjung yang disaksikan oleh Perbekel Desa Dangin Puri I Wayan Radu,Kelian Banjar Wangaya Kaja I Geledik dan Pekaseh Subak Semila No.102 I Wayan Entug serta ditandatangan pula oleh Penjual I Gelis dan Pembeli Moch.Sultan(ayah Penggugat almarhum) dengan batas-batas:
- Menyatakan hukum Penggugat ahli waris satu-satunya yang berhak atas tanah seluas 0,355 Ha ( 35,5 are ) yang terletak di Subak Semila No.102,Pipil No.502 ,Persil No,3 sesuai dengan Surat Jual Beli tanah sawah No.106/1954 yang ditanda tangani oleh Punggawa Distrik Kesiman I Gusti Ngurah Anom Patjung yang disaksikan oleh Perbekel Desa Dangin Puri I Wayan Radu,Kelian Banjar Wangaya Kaja I Geledik dan Pekaseh Subak Semila No.102 I Wayan Entug serta ditandatangan pula oleh Penjual I Gelis dan Pembeli Moch.Sultan (ayah Penggugat almarhum) dengan batas-batas:
- ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul dalam perkara seluruhnya yang hingga saat putusan ini diucapkan adalah sebesar .Rp 1.560.000,- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 1013/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1013/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Supriyanto, Br Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Sri Mayuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; Sebelah Utara : I Nyoman Sukaja Sebelah Selatan : Karniati Sebelah Timur : Jelinjingan Sebelah Barat : Jelinjingan Sebelah Utara : I Nyoman Sukaja Sebelah Selatan : Karniati Sebelah Timur : Jelinjingan Sebelah Barat : Jelinjingan 4. Menyatakan hukum segala perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III atas tanah hak milik Penggugat baik membuat SPPT atau peruntukan lainnya adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1013/Pdt.G/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1013/Pdt.G/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1013/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik11737