- Menyatakan terdakwaGUNAWAN SUBAGYO Bin SUJOKOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak DanMelawan Hukum Memiliki,Menyimpan,Menguasai Narkotika Golongan IBukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadapterdakwaGUNAWAN SUBAGYO Bin SUJOKOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) Tahun denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila dendatersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwaGUNAWAN SUBAGYO Bin SUJOKOdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwaGUNAWAN SUBAGYO Bin SUJOKOtetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Sebuah alat hisap (bong);
- Sebuah pipet terbuat dari kaca bening yang berisikan diduga sabu dengan berat kotor seberat 1,38 gram;
- Sebuah gunting;
- Sebuah bungkus rokok merk Sampoerna beserta dengan isinya :
- 2 plastik klip warna putih (kosong);
- 1 unit mobil Honda Accord warna hitam tahun 2012 No.Pol N 1382 WN dengan Noka MRHCP2640CP220800 Nosin K24Z29102845 AN. A RUSDIANTO alamat Pangsud Gg.II Rt.002 Rw.005 Kel.Kebonagung Pasuruan dengan STNK dan Kunci Kontaknya;
Putusan PN JOMBANG Nomor 329/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 329/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudirman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Hakim Anggota Denndy Firdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Guntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan pada saksi ASTIK SUWANTARI; 6. Membebankan kepada terdakwaGUNAWAN SUBAGYO Bin SUJOKOuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 329/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik3617