- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan dalam hukum Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dihadapan Pemuka Agama Kristen Protestan di Gereja Jemaat BNKP Tetehosi , Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat pada tanggal 16 Maret 2005 sebagaimana Surat Pemberkatan Nikah Nomor : 002-D.MDH/036/3/2005 tertanggal 16 Maret 2005 dan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut telah tercatatkan dalam Akta Perkawinan Nomor : 1225-KW-02102017-008 tertanggal 02 Oktober 2017 yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Barat, adalah Sah;
- Menyatakan dalam hukum Perkawinan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dihadapan Pemuka Agama Kristen Protestan di Gereja Jemaat BNKP Tetehosi , Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias pada tanggal 16 Maret 2005 sebagaimana Surat Pemberkatan Nikah Nomor : 002-D.MDH/036/3/2005 tertanggal 16 Maret 2005 dan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut telah tercatatkan dalam Akta Perkawinan Nomor : 1225-KW-02102017-008 tertanggal 02 Oktober 2017 yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Barat, Putus karena Perceraian dengan segala Akibat Hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten Nias Barat untuk di catat pada daftar/register yang khusus disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp780.000,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Gst |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Alius Lase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pdt.G/2021/PN Gst
Statistik788