- Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dengan verstek.
- Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 69 Tanggal 25 Maret 2021 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 70 Tanggal 25 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Tri Susilowati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo, antara Tergugat (Endang Maslachah/Penjual) dengan Para Penggugat (Kristin dan Suratno/Pembeli) atas sebidang tanah Letter C Desa Nomor : 765, Persil 60 Kelas II Seluas 282 m2, yang terletak di Dusun Sidotemu, RT 001 / RW 006, Kel. Sidomulyo, Kec. Krian. Kabupaten Sidoarjo. atas nama Endang Maslachah (Terggugat) dengan batas-batas tanah sebagai berikut
- Sebelah utara : Tanah hak Muayanah
- Sebelah Timur : Jalan desa
- Sebelah Selatan : Tanah hak Rohmat
- Sebelah Utara : Tanah hak Matelar
- Menyatakan Para Penggugat (Kristin dan Suratno) sebagai pembeli yang beritikad baik dan pemilik sah atas Obyek Perkara dengan Letter C Desa Nomor : 765, Persil 60 Kelas II Seluas 282 m2, yang terletak di Dusun Sidotemu, RT 001 / RW 006, Kel. Sidomulyo, Kec. Krian. Kabupaten Sidoarjo.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 207/Pdt.G/2021/PN SDA |
|
Nomor | 207/Pdt.G/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irianto Prijatna Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Sarosa, Br Hakim Anggota Dameria Frisella Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Kusrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: adalah sah dan mengikat menurut hukum. 5. Menyatakan putusan ini dapat dijadikan dasar untuk melakukan Pencatatan Peralihan hak, dan Penerbitan Hak Atas Tanah (Obyek Perkara) tersebut menjadi atas nama Para Penggugat (Kristin dan Suratno). 6. Menyatakan Para Penggugat (Kristin dan Suratno) dapat menghadap kepada Notaris/PPAT wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk membuat Akta Jual Beli (AJB)/ Peralihan Hak Atas Tanah terhadap (Obyek Perkara) Letter C Desa Nomor : 765, Persil 60 Kelas II Seluas 282 m2, yang terletak di Dusun Sidotemu, RT 001 / RW 006, Kel. Sidomulyo, Kec. Krian. Kabupaten Sidoarjo. dalam kedudukan Penggugat sebagai Pembeli dan sekaligus juga Penggugat sebagai Penjual yang bertindak selaku kuasa untuk dan atas nama Terggugat (Endang Maslachah) berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 69 Tanggal 25 Maret 2021 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 70 Tanggal 25 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Tri Susilowati, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sidoarjo. 7. Menyatakan Para Penggugat dapat menghadap kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pengajuan Pengakuan Hak Atas Tanah (Obyek Perkara) tersebut dari Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Para Penggugat (Kristin dan Suratno); dan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Para Penggugat (Kristin dan Suratno). 8. Menyatakan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 9. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.265.000,00 (enam juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pdt.G/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 207/Pdt.G/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pdt.G/2021/PN SDA
Statistik11148