- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan batal wasiat atas harta yang termuat dalam posita poin 3 oleh Ainah kepada Penggugat dan Tergugat pada tanggal 03 April 2013;
- Menetapkan:
- Sofyan bin By. Amir
- Lesmi Hartati binti By. Amir
- Menetapkan harta berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Trip Kastalani, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Nomor sertifikat SM 82 atas nama By. Amir dengan luas 307 m2 (Tiga ratus tujuh meter persegi) dengan lebar 9 meter dan panjang 40 meter dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Agus Yahya;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Wan Syafri;
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Trip Kastalani;
- Sebelah barat berbatasan dengan gang;
- Menetapkan bagian masing-masing dari ahli waris By. Amir dan Ainah sebagai berikut:
- Sofyan bin By. Amir mendapat 2/3 bagian;
- Lesmi Hartati binti By. Amir mendapat 1/3 bagian.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta warisan By. Amir dan Ainah sebagaimana tersebut pada diktum 4 kepada Penggugat sebagaimana pada diktum 5.1. sesuai dengan bagiannya masing-masing, apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp1.865.000,00 (Satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing sejumlah Rp932.500,00 (Sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PA MANNA Nomor 158/Pdt.G/2021/PA.Mna |
|
Nomor | 158/Pdt.G/2021/PA.Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamadolahuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pinta Zumrotul Izzah, I.br Hakim Anggota Qurratul Ayuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Sopiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Sebagai ahli waris dari By. Amir dan Ainah; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 158/Pdt.G/2021/PA.Mna
Statistik7824