Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1034 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1034 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Rahmi Mulyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Sugiyanto |
Panitera | Irma Mardiana |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BORNEO MITRA JAYA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 78/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr., tanggal 7 Februari 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat melalui surat Nomor: 245/BMJ-HO/HRD/PHK/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019 tidak sah menurut hukum;3) Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena efisiensi untuk mencegah timbulnya kerugian perusahaan, terhitung sejak putusan perkara a quo diucapkan oleh Majelis Hakim di muka persidangan pada tanggal 7 Februari 2022;4) Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat atas pemutusan hubungan kerja berupa pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dengan rincian sebagai berikut:- Uang Pesangon = Rp27.156.465,00- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 9.052.155,00- Uang Penggantian Hak = Rp 1.448.344,00Jumlah (1 + 2 + 3) = Rp37.656.964,00(tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah);5) Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa kekurangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Kutai Timur tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 dan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, yang total keseluruhan berjumlah Rp17.266.665,00 (tujuh belas juta dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh lima rupiah);6) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1034_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1034_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1034 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 78/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr
Statistik27662