- Menyatakan Terdakwa Willy Harum Derian Als. Ending Bin Budi Sulistio Wisnu Wardana telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak, Memiliki, Menyimpan Dan/Atau Membawa Psikotropika dan Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan Khasiat, Atau Kemanfaatan Dan Mutu? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Willy Harum Derian Als. Ending Bin Budi Sulistio Wisnu Wardana dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) strip / lempeng obat ALPRAZOLAM @ isi 10 (sepuluh) butir;
- 1 (satu) strip / lempeng obat ALPRAZOLAM isi 9 (sembilan) butir;
- 1 (satu) strip / lempeng obat ALPRAZOLAM isi 1 (satu) butir;
- 1 (satu) strip / lempeng obat ALPRAZOLAM isi 6 (enam) butir;
- 3 (tiga) strip / lempeng obat RIKLONA @ isi 5 (lima) butir;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok GUDANG GARAM International;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE;
- 1 (satu) buah kartu Tahapan Xpresi BCA Nomor : 6019 0050 1127 9416.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) unit HP xiaomi warna putih gold dengan simcard XL nomor : 087737981242;
- 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan ?elbrus?;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam.
- 10 (sepuluh) strip / lempeng obat TRAMADOL HCI 50 mg @ isi 10 (sepuluh) butir;
- 23 (dua puluh tiga) bks plastik kecil berisi pil warna kuning bertuliskan mf @ isi 7 butir;
- 6 (enam) bungkus plastik kecil berisi pil warna kuning bertuliskan mf @ isi 7 (tujuh) butir;
- Uang tunai sebanyak Rp 95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu liam ratus rupiah);
Putusan PN CILACAP Nomor 278/Pid.Sus/2021/PN Clp |
|
Nomor | 278/Pid.Sus/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christian Wibowo, Br Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ragil Dadang Riana; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.Sus/2021/PN Clp
Statistik589