- Menyatakan Terdakwa Liasta Barus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah pisau belati dengan panjang 24 cm terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah gagang pisau belati terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah sarung pisau belati terbuat dari kayu;
- 1 (satu) helai baju kaos warna putih bercorak hitam dan berkerah wama hitam milik pelaku;
- 1 (satu) helai kain sarung warna orange berliris warna krem milik pelaku;
- 1 (satu) helai baju kaos warna abu rokok bercorak garis hitam yang bagian depannya terdapat 2 (dua) robekan berlumuran darah milik korban;
- 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru merk TORIS terdapat bercak darah milik korban;
- 1 (satu) helai jaket kulit warna hitam merk Ma R yang dibagian sebelah kiri terdapat bekas robekan milik korban;
- 1 (satu) helai celana dalam warna hitam merk Champiro milik korban;
- 1 (satu) buah tali pinggang warna hitam milik korban;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2346/Pid.B/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 2346/Pid.B/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abraham Van Vollen Hoven Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dini Damayanti, Br Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari |
Panitera | Panitera Pengganti Aristo Prima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Seluruhnya dikembalikan kepada ahli waris korban ALEK GINTING; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2346/Pid.B/2019/PN Lbp
Statistik7021