- Menyatakan Terdakwa MATIKRAM Alias MAT Bin SUKARDIterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.415.000.000,- (satu miliar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,52 (nol koma lima dua) gram.
- 1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA.
- 1 (satu) lembar tissue.
- 1 (satu) unit handphone merk HUAWEI warna biru No.IMEI: 866405044787251.
- 1 (satu) unit sepeda motor VARIO warna biru No.Pol: KB 4182 YY Noka: MH1JM5116KK286404 Nosin: JN51E1286145.
- 7 (tujuh) paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,14 (dua koma empat belas) gram.
- 1 (satu) buah timbangan/skill warna hitam list orange.
- 1 (satu) buah bong yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet bengkok yang pada salah satu pipetnya terdapat 1 (satu) buah tabung kaca.
- 1 (satu) buah tabung kaca.
- 3 (tiga) buah sendok pipet.
- 1 (satu) kotak warna merah.
- 1 (satu) korek api gas warna merah.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam Nomor IMEI: 866797051472938.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 235/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roby Hermawan Citra. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam berkas perkara an. MAT ALI Alias ALI Bin MISBE. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik215