- E N G A D I L I
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK ASSOY WARNA HITAM;
- 33 (TIGA PULUH TIGA) BUNGKUS KECIL KERTAS NASI BERISI GANJA KERING SEBERAT 28,8 (DUA PULUH DELAPAN KOMA DELAPAN) GRAM NETTO;
- 1 (SATU) BUNGKUS BESAR KERTAS NASI BERISI GANJA KERING SEBERAT 31,96 (TIGA PULUH SATU KOMA SEMBILAN PULUH ENAM) GRAM NETTO;
- 5 (LIMA) BUNGKUS SEDANG KERTAS NASI BERISI GANJA KERING SEBERAT 31,2 GRAM NETTO
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN, YANG MANA UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500.-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- E N G A D I L I
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah plastik assoy warna hitam;
- 33 (Tiga puluh tiga) bungkus kecil kertas nasi berisi ganja kering seberat 28,8 (Dua puluh delapan koma delapan) gram netto;
- 1 (satu) bungkus besar kertas nasi berisi ganja kering seberat 31,96 (Tiga puluh satu koma sembilan puluh enam) gram netto;
- 5 (lima) bungkus sedang kertas nasi berisi ganja kering seberat 31,2 gram netto
- 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua Tingkat Peradilan, yang mana untuk tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.2.500.-(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 241/PID.SUS/2017/PT MDN |
|
Nomor | 241/PID.SUS/2017/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sabar Tarigan Sibero |
Hakim Anggota | Agustinus Silalahi, Brh. Agusin |
Panitera | Tahi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMINTAAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NO: 842/PID.SUS/2016/PN RAP, TANGGAL 22 FEBRUARI 2017 SEKEDAR MENAMBAHKAN STATUS BARANG BUKTI SEBERAT 31,2 GRAM SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD SYAFRI PANJAITAN ALIAS SYAFRI, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN SEBAGAIMANA DI DAKWAAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
- Menerima Permintaaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No: 842/Pid.Sus/2016/PN Rap, tanggal 22 Februari 2017 sekedar menambahkan status barang bukti seberat 31,2 gram sehingga amar selengkapnya berbunyi sebgai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYAFRI PANJAITAN Alias SYAFRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana di dakwaan dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 241/PID.SUS/2017/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 241/PID.SUS/2017/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1994 K/PID.SUS/2017
Banding : 241/Pid.Sus/2017/PT MDN
Statistik3911