- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2867/1986 atas nama Nilawati Sinaga, lahir di Sei Merbau pada tanggal 2 Mei 1979, anak perempuan dari Hasyim Sinaga dan Istrinya Syafrida Nasution, diperbaiki menjadi atas nama Nilawati Sinaga, lahir di Sungai Merbau pada tanggal 2 Mei 1979, anak perempuan dari Hasyim Sinaga dan Istrinya Syafrida Nasution agar sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Pertama, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum, Ijazah Akademi Keperawatan dan Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan milik Pemohon tersebut;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjung Balai untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor 2867/1986 atas nama Nilawati Sinaga, lahir di Sei Merbau pada tanggal 2 Mei 1979, anak perempuan dari Hasyim Sinaga dan Istrinya Syafrida Nasution, diperbaiki menjadi atas nama Nilawati Sinaga, lahir di Sungai Merbau pada tanggal 2 Mei 1979, anak perempuan dari Hasyim Sinaga dan Istrinya Syafrida Nasution agar sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Pertama, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum, Ijazah Akademi Keperawatan dan Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan milik Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 42/Pdt.P/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 42/Pdt.P/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nopika Sari Aritonang |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nopika Sari Aritonang |
Panitera | Panitera Pengganti: Risha Miranda Ulina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.P/2021/PN Tjb
Statistik3910