- Menyatakan Terdakwa I. M. SAMSUL ANAS Bin DARTO, Terdakwa II. NOVI SISWO PRAKOSO Bin HARIYONO, Terdakwa III. KASIONO Bin SUJONO, Terdakwa IV. WANTO Bin SAMSUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. M. SAMSUL ANAS Bin DARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 8 ( delapan ) bulan, Terdakwa II. NOVI SISWO PRAKOSO Bin HARIYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan , Terdakwa III. KASIONO Bin SUJONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan ,Terdakwa IV. WANTO Bin SAMSUL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 8 ( delapan ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol : N-1978-SK beserta kunci dan STNK;
- 1 (satu) pucuk senjata air soft gun warna hitam beserta tabung gas dan pelurunya;
- Uang tunai total sejumlah Rp 4.770.000,- (empat juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 479/Pid.B/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 479/Pid.B/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denndy Firdiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunita Hendarwati, Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Satiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya Saksi NANANG WIBOWO; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pihal ALFAMART KAYEN melalui Saksi MIFTACHUL ARIFIN; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 479/Pid.B/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 479/Pid.B/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 479/Pid.B/2021/PN Jbg
Statistik6121