- Menyatakan Terdakwa Jhovi Fernando als. Bang Jo Bin Johan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;
- Menyatakan bahwa Terdakwa Jhovi Fernando als. Bang Jo Bin Johan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menghilangkan Nyawa orang lain, dengan diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (Tujuh belas) Tahun;
- Menetapkan Masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Plastik warna merah.
- 1 (satu) Potong bed cover warna pink motif bunga.
- 1 (satu) Potong kain panjang motif batik warna coklat.
- 1 (satu) Potong kain sarung merk sutra samarinda warna coklat.
- Tali plastik berwarna biru.
- 1 (satu) Potong Kaos warna hitam bertuliskan bagian depan, pakeTCASH, bagian belakang : aku udah pake kamu gimana.
- 1 (satu) Potong Celana pendek merk Diozz warna hitam.
- 1 (satu) Potong Celana dalam merk crocodile.
- 1 (satu) Potong celana Kolor warna hitam bertuliskan 5.
- 1 (satu) buah tas selendang merk KALIBRE warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet merk Elizabeth warna coklat.
- Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang Tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Uang Tunai Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) Unit Handphond Merk oppo F3 warna hitam.
- Satu buah HP Merk Realme Warna Hijau.
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih No.Pol T 5941 PL Nosin KF11E2345778 Noka MH1KF1123HK350925 beserta satu buah kunci dan STNK an. Jhovi Fernando.
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah putih No.Pol T 4799 NZ Nosin JM11E1166186 Noka MH1JM1111HK171596 beserta satu buah kunci.
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio J Nopol B 3081 PAE warna biru tahun 2015 Noka: MH32BJOO3FJ755397 Nosin: 2BJ755400 Berikut STNK nya atas nama Siti Wiarsih Alamat Jl. Sayuti II No. 20 Rt 005/ 006 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat.
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat No. Pol T-4225-LM warna Putih Biru tahun pembuatan 2013 No. Ka : MH1JFD220DK176136 No. Sin : JED2E2178116.
- 1 (satu) buah Buku BPKB sepeda motor merk Honda Beat No. Pol T-4225-LM warna Putih Biru tahun pembuatan 2013 No. Ka MH1JFD220DK176136 No. Sin JED2E2178116 Nomor BPKB K-07634489 atas nama pemilik Sri Widayati.
- 1 (satu) Buah dus Handphone merk Iphone 7 warna Merah.
- 1 (satu) Buah dus Handphone Merk Samsung Galaxy A6 warna hitam.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 7 warna Merah.
- 1 (satu) Unit Handphond Merk Samsung Galaxy A6 warna hitam.
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo F7 warna hitam.
- 1 (satu) unit Kendaraan Suzuki Futura ST 150 (Suzuki Carry) Nopol T 1398 G Warna Merah metalik tahun 2003 Noka. MHYESL4153J543012 Alamat Kampung Baru I Rt 004 Rw 008 Desa Pasirjengkol Kec. Majalaya Kab. Karawang.
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BNI (Bank Negara Indonesia) Kantor Cabang Karawang Nomor Rekening 0918478963-IDR an. HUSAIN ABDURRAHIM.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI Nomor Debit 5371 7609 5056 8484.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000, (dua Ribu Rupiah);
Putusan PN KARAWANG Nomor 205/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 205/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma, Br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti: Manuntungi. S.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara Dikembalikan kepada orang tua korban yaitu Saksi KADIMAN BIN KARMOREJO Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Saksi Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Saksi |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik14143