- Menyatakan Terdakwa Brenda Lahumeten Alias Brenda tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Penghinaan melalui media sosial??;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Brenda Lahumeten alias Brenda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar print out hasil screenshot postingan akun facebook Brenda Lahumeten yang berisikan kalimat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap saudari Ida Ayu Maturbongs;
- 1 (sayu) lembar print out hasil screenshot komentar pada postingan akun facebook Brenda Lahumeten yang berisi kalimat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap saudari Ida Ayu Maturbongs;
- 1 (satu) lembar printout hasil screenshot akun facebook yang memberikan tanda emoji atau emoticon pada postingan akun facebook Brenda Lahumeten yang berisi kalimat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap saudari Ida Ayu Maturbongs;
- 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung Galaxy A32 warna biru dengan IMEI 1: 352160553178506 dan IMEI 2: 352320963178500 yang didalamnya terdapat 1 buah sim card dengan Nomor 082199635495;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 331/Pid.Sus/2022/PN Amb |
|
Nomor | 331/Pid.Sus/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Helmin Somalay |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Wael, M.hbr Hakim Anggota Lutfi Alzagladi |
Panitera | Panitera Pengganti Jacobus Mahulette, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 331/Pid.Sus/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 331/Pid.Sus/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2564 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 331/Pid.Sus/2022/PN Amb
Statistik218184