- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis.
- 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis.
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna hitam berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis.
- 1 (satu) buah Handphone warna biru merk realme.
Putusan PN BANDUNG Nomor 1045/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1045/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dalyusra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mangapul Girsang, Br Hakim Anggota Tuty Haryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nandang Sudjana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan bahwa ia Terdakwa IQBAL WANISYAH PUTRA bin IWAN SETIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I ? ; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa IQBAL WANISYAH PUTRA bin IWAN SETIAWAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (sau milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1045/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik928