- Menyatakan para Tergugat I, Tergugat II dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan Perjanjian Nomor : 0814/Cab.Jmb/X/2017 antara Penggugat dan Para Tergugat I, Tergugat II adalah sah;
- Menyatakan para Tergugat Tergugat I, Tergugat II wanprestasi karena tidak melaksanakan perjanjian yang telah disepakati di atas, terhitung mulai 13 Desember 2018 hingga 13 Oktober 2020;
- Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II untuk membayar jumlah pinjaman seluruhnya secara tunai :
- yang belum terbayar Sisa pokoK sebesar : Rp. 34.234.474.59 (tiga puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh empat lima puluh sembilan rupiah);
- Bunga yang belum terbayar sebesar Rp.8.785.124.60 (delapan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu seratus dua puluh empat enam puluh rupiah);
- Denda sebesar Rp. 10.754.899.80 (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan delapan puluh rupiah);
- Total keseluruhan sebesar Rp. 53.774.499 (lima puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu sempat ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
- Menyatakan objek jaminan dalam perjanjian berupa bangunan rumah yang berdiri di atasnya, Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 00152 Atas Nama : PANARIP (Tergugat II suami debitur), berupa sebidang tanah pekarangan seluas 273 M2 dengan ketentuan apabila ternyata Tergugat I, Tergugat II belum menunasi hutang dan kerugian Penggugat maka, terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 00152 Atas Nama : PANARIP (Tergugat II suami debitur) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I, Tergugat II;
- Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50.000.00, (lima puluh ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan Pengadilan;
- Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp755.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JOMBANG Nomor 33/Pdt.G.S/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 33/Pdt.G.S/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Denndy Firdiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Denndy Firdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Suci Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G.S/2021/PN Jbg
Statistik389