- Menyatakan terdakwa KAMAL MULIADY Alias KAMAL Bin RAJANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ?sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KAMAL MULIADY Alias KAMAL Bin RAJANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.107.500.000,- (satu miliar seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket plastik klip diduga narkotika berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram;
- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu;
- 2 (dua) buah sendok pipet warna putih list merah;
- 1 (satu) buah korek api warna orange;
- 1 (satu) buah gelas berisikan kantong plastik klip kosong;
- Uang tunai sejumlah Rp.1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 261/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 261/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roby Hermawan Citra. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik214