- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARUTUNG NOMOR 85/PDT.G/2019/PN TRT TANGGAL 27 MEI 2020 SEKEDAR MENGENAI REDAKSI AMAR PUTUSAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PERBUATAN PARA TERGUGAT MENGUASAI DAN MENGUSAHAI OBJEK TERPERKARATANPA PERSETUJUAN DARI PENGGUGAT MAUPUN DARI PARA AHLI WARIS ALM.RAJA SALOMO OMPUSUNGGU ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) ;
- MENYATAKAN OBJEK TERPERKARA TANAH PERLADANGAN SIGALA GALA MILIK DARI RAJA SALOMO OMPUSUNGGU DENGAN LUAS KIRA-KIRA 1836 M2 (SERIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH ENAM METER BUJUR SANGKAR) YANG TERLETAK DI DESA SITANGGOR KECAMATAN MUARA KABUPATEN TAPANULI UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA DAN BATAS-BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN : PERKAMPUNGAN HUTA SIGALA GALA,KUBURAN MARGA OMPUSUNGGU, PERLADANGAN A.BONUR/OP.MANAOR OMPUSUNGGU.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN :TANAH MILIK RAJA SALOMO OMPUSUNGGU
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN PERLADANGAN BAGA RAJAGUKGUK
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN : JALAN DESA
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM SELURUH SURAT-SURAT HAK KEPEMILIKAN YANG TIMBUL DIATAS OBJEK TERPERKARA UNTUK DAN ATAS NAMA PARA TERGUGAT ATAU PIHAK LAIN YANG MENDAPAT HAK DARI PARA TERGUGAT TANPA PERSETUJUAN DARI PENGGUGAT DANSELURUH PARA AHLI WARIS DARI ALM. RAJA SALOMO OMPUSUNGGU ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MENGOSONGKAN OBJEK TERPERKARA SELUAS KURANG LEBIH 1836 M2 (SERIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH ENAM METER BUJUR SANGKAR) YANG TERLETAK DI DESA SITANGGOR KECAMATAN MUARA KABUPATEN TAPANULI UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA DAN MENYERAHKANNYA KEPADA PENGGUGAT SEBAGAI KETURUNAN/AHLI WARIS DARI ALM. RAJA SALOMO OMPUSUNGGU DALAM KEADAAN BAIK DAN TANPA BEBAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARAPENGGUGAT DALAM REKONPENSI/TERGUGAT DALAM KONPENSI UNTUK SELURUHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut;
- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 85/Pdt.G/2019/PN Trt tanggal 27 Mei 2020 sekedar mengenai redaksi amar putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai dan mengusahai objek terperkaratanpa persetujuan dari Penggugat maupun dari para ahli waris Alm.Raja Salomo Ompusunggu adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan objek terperkara tanah perladangan sigala Gala milik dari Raja Salomo Ompusunggu dengan Luas kira-kira 1836 M2 (seribu delapan ratus tiga puluh enam meter bujur sangkar) yang terletak di Desa Sitanggor Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera utara dan batas-batasnya adalah sebagai Berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Perkampungan Huta Sigala gala,Kuburan Marga Ompusunggu, perladangan A.Bonur/Op.Manaor Ompusunggu.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan :tanah milik Raja Salomo Ompusunggu
- Sebelah Timur berbatasan dengan perladangan Baga Rajagukguk
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Desa
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum seluruh surat-surat hak kepemilikan yang timbul diatas objek terperkara untuk dan atas nama Para Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Para Tergugat tanpa persetujuan dari Penggugat danseluruh para Ahli waris dari Alm. Raja Salomo Ompusunggu ;
- Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan Objek terperkara seluas kurang lebih 1836 M2 (seribu delapan ratus tiga puluh enam meter bujur sangkar) yang terletak di Desa Sitanggor Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara dan menyerahkannya kepada Penggugat sebagai keturunan/Ahli waris dari Alm. Raja Salomo Ompusunggu dalam keadaan baik dan tanpa beban;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan paraPenggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya;
Putusan PT MEDAN Nomor 467/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 467/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Natsir Simanjuntak |
Hakim Anggota | Agung Wibowo, Brlambertus Limbong |
Panitera | Effendi Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA ; ADALAH SAH MILIK ALM.RAJA SALOMO OMPUSUNGGU ATAU MILIK PARA AHLI WARIS ALM RAJA SALOMO OMPUSUNGGU; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI/TERGUGAT DALAM KONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA ; adalah sah milik ALM.RAJA SALOMO OMPUSUNGGU atau milik Para ahli waris alm Raja Salomo Ompusunggu; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum para Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 467/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 467/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3196 K/Pdt/2021
Banding : 467/Pdt/2020/PT MDN
Statistik8848