- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT IV;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA NOMOR: 16/PDT.G/2017/ PN.MJL., TANGGAL 26 JULI 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat IV;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 16/Pdt.G/2017/ PN.Mjl., tanggal 26 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Putusan PT BANDUNG Nomor 419/PDT/2018/PT BDG |
|
Nomor | 419/PDT/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Goeng Rahardjo |
Hakim Anggota |
Leonardus Butar Butar hanifah Hidayat Noor |
Panitera | Saleha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI DALAM PROVISI: - MENOLAK PROVISI PENGGUGAT/TERBANDING I UNTUK SELURUHNYA; DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I/PEMBANDING I, TERGUGAT II/TERBANDING II, TERGUGAT III/TERBANDING III, TERGUGAT IV/PEMBANDING II DAN TURUT TERGUGAT I/TURUT TERBANDING I UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING I UNTUK SELURUHNYA; 2. MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); DALAM REKONPENSI: 1. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING I/TERGUGAT I KONPENSI UNTUK SELURUHNYA; 2. MENGHUKUM PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING I/TERGUGAT I KONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINKAT PERADILAN SEJUMLAH NIHIL; |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI DALAM PROVISI: - Menolak Provisi Penggugat/Terbanding I untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat I/Pembanding I, Tergugat II/Terbanding II, Tergugat III/Terbanding III, Tergugat IV/Pembanding II dan Turut Tergugat I/Turut Terbanding I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding I untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat/Terbanding I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); DALAM REKONPENSI: 1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Pembanding I/Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat Rekonpensi/Pembanding I/Tergugat I Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tinkat peradilan sejumlah nihil; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 419/PDT/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 419/PDT/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1827 K/Pdt/2019
Banding : 419/PDT/2018/PT BDG
Statistik5038