Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3132 K/Pdt/2019 |
|
Nomor | 3132 K/Pdt/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERIKATAN |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | I Gusti Agung Sumanatha, Pri Pambudi Teguh |
Panitera | Syaifullah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYAN SUGIYANTORO, S.T., M.T., tersebut; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 39/Pdt/2019/PT.Bdg., tanggal 18 Maret 2019, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Cms., tanggal 19 Desember 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konpensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor 35 tertanggal 22 September 2016 antara Penggugat dan Tergugat I telah berakhir dan tidak mengikat, terhitung sejak adanya permohonan Standing Instruction oleh Penggugat pada tanggal 16 Februari 2017; 4. Menyatakan sah dan mengikat Surat Penghentian Standing Instruction tertanggal 9 Agustus 2018; 5. Menyatakan Penggugat telah melakukan kelebihan bayar kepada Tergugat I sebesar Rp2.532.100.000,00 (dua miliar lima ratus tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp2.532.100.000,00 (dua miliar lima ratus tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi: - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I untuk seluruhnya; 3. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3132_K/Pdt/2019.zip
- Download PDF
- 3132_K/Pdt/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3132 K/Pdt/2019
Pertama : 17/Pdt.G/2018/PN Cms
Banding : 39/PDT/2019/PT BDG
Statistik196113