Putusan PN KARANGAYAR Nomor 124/Pid.Sus/2017/PN.Krg |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2017/PN.Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . Sri Haryanto |
Hakim Anggota | Unik Sri Wahyuni, Veni Wahyu Mustikarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SHODIKIN alias SHOD bin NGATEMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman jenis inex (ekstasi)? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;3. Menghukum pula Terdakwa SHODIKIN alias SHOD bin NGATEMIN dengan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000; (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa seluruhnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam dengan No sim Card 081393541011 dan 085727770985;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Plat Nomor an. ARI KUNCORO No Pol dalam STNK AD 2204 AND;DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500; (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 624 K/Pid.Sus/2018
Banding : 389/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 124/Pid.Sus/2017/PN Krg
Statistik12825