Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN Tjt |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2018/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahadian Nur, Mhbr Hakim Anggota Eka Kurnia Nengsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1 Menyatakan Terdakwa WAHYU Bin IBRAHIM, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; 2 Membebaskan Terdakwa WAHYU Bin IBRAHIM tersebut diatas dari dakwaan Primair; 3 Menyatakan Terdakwa WAHYU Bin IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tanahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) paket kecil plastik warna bening berisikan sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram yang dipergunakan untuk pembuktian di persidangan; - 1 (satu) lembar sobekan kertas koran; - Seperangkat alat hisab sabu (Bong); - 1 (satu) buah tabung kaca (pirek); - 1 (satu) unit Handphone Nokia Type RH-105 warna hitam; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Kharisma warna hitam dengan No.Pol BH 4616 KD; Dipergunakan dalam perkara a.n Terdakwa Fredi Jhontrafolta Bin Nasir, dkk; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus/2018/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus/2018/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2018/PN Tjt
Statistik447